Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Panitera Jakpus, Pengacara Divonis Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 09/01/2017, 18:52 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Raoul Adithya Wiranatakusumah.

Vonis ini terkait kasus suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim, Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1/2017).

(baca: Staf Pengacara Raoul Divonis Tiga Tahun Penjara)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan primer, Raoul, yang berprofesi sebagai pengacara, dituduh menyuap dua Hakim PN Jakpus, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dollar Singapura dengan jeratan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai, hal itu tidak terbukti.

"Terdakwa Raoul Adithya Wiranatakusumah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ibnu.

Majelis hakim menilai, Raoul hanya terbukti menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso sebagaimana disebutkan dalam dakwaan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menyatakan Raoul Adithya Wiranatakusumah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," kata Ibnu.

Atas vonis tersebut, Raoul mengaku pikir-pikir.

"Saya memutuskan pikir-pikir dahulu," kata Raoul setelah berdiskusi dengan tim pengacaranya.

Hal senada juga disampaikan oleh tim jaksa penuntut. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata salah seorang Jaksa penuntut.

Upaya penyuapan terhadap hakim Partahi dan Casamaya dilakukan Raoul melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

Raoul memberikan suap untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.

Perkara yang dimaksud, yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

Kompas TV Diduga Suap untuk Memenangkan Perkara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com