JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM Jayadi Damanik mengatakan, Kepolisian RI mengeluarkan instruksi yang tegas terhadap perilaku intoleransi di masyarakat.
Akan tetapi, terdapat perbedaan sikap di tataran kepolisian daerah.
Jayadi menilai, kepolisian daerah belum bisa memilah posisinya sebagai aparat penegak hukum atau sebagai warga negara.
"Polisi itu tidak punya 'agama' dalam menjalankan tugas. Jadi mau pelakunya dari agama mana, hukum harus ditegakkan," kata Jayadi, dalam sebuah diskusi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Menurut Jayadi, jika sikap itu dicampuradukkan, penegakan hukum akan menjadi gamang. Konflik kepentingan juga rentan terjadi.
"Misalnya polisi beragama Islam, kelompok intolerannya beragama Islam, dia ragu, gamang. Demikian juga kalau kelompok intolerannya Kristen atau Katolik atau Hindu, polisinya beragama Hindu, akan gamang," ujar Jayadi.
Ia berharap, kepolisian di semua lini dapat bertindak tegas terhadap perlakukan intoleran di masyarakat.
Jika terjadi pelanggaran hukum, Jayadi mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian.
"Bukan bubarkan sendiri. Sepanajng kegamangan maka ada kesuburan intoleransi," ujar dia.
Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, mengakui, terdapat perbedaan persepsi di Korps Bhayangkara dalam menangani kasus intoleransi.
Hal itu menjadi evaluasi Polri.
"Ada kegamangan para aparat kami di lapangan. Kami tidak malu-malu sampaikan ini karena memang demikian yang terjadi," kata Awi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.