Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Bantu jika Kejaksaan Lakukan Kasasi Vonis La Nyalla

Kompas.com - 27/12/2016, 20:49 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya siap membantu Kejaksaan dalam upaya kasasi terhadap vonis La Nyalla Mahmud Mattalitti.

La Nyalla, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

(Baca: Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Bebas untuk La Nyalla)

"Kalau kejaksaan minta bantuan ke KPK, kami siap," kata Laode saat dihubungi, Selasa (27/12/2016).

Ditemui terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK melakukan supervisi terhadap kasus La Nyalla. KPK, lanjut dia, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan.

"Namun, kewenangan apakah akan melakukan upaya hukum lainnya, itu berada pada penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Agung," ucap Febri.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti, dinyatakan bebas oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Baca: La Nyalla Divonis Bebas)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.

"Kami pikir-pikir untuk kasasi," ujar Maruli kepada Kompas.com, Selasa (27/12/2016).

Namun, Maruli enggan berkomentar banyak karena belum membaca secara lengkap putusan majelis hakim.

(Baca: Jaksa Pertimbangkan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas La Nyalla)

Maruli meyakini, dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum membuktikan bahwa adanya tindak pidana yang dilakukan La Nyalla.

Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan.

Kompas TV La Nyalla Terlibat TPPU Hibah Kadin Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com