JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah tak ingin disebut buronan. Fahmi mengklarifikasi bahwa keberadaannya di luar negeri saat penetapan tersangka, bukan dengan maksud untuk melarikan diri.
"Yang jelas saya bukan buron. Saya berniat baik untuk klarifikasi," ujar Fahmi seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahmi dan dua karyawannya sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait suap dalam proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Namun, saat operasi tangkap tangan dilakukan, Fahmi tengah berada di Belanda.
(Baca: Satu Tersangka Penyuap Pejabat Bakamla Berada di Luar Negeri)
Menurut Fahmi, ia seharusnya kembali ke Indonesia pada 29 Desember 2016. Namun, karena melihat pemberitaan di media massa, ia berinisiatif untuk mendatangi KPK dan memberikan klarifikasi.
Pengacara Fahmi, Maqdir Ismail mengatakan, beberapa hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan, Fahmi telah berada di luar negeri. Kemudian, beberapa hari sebelum pulang ke Indonesia, Febri melalui Maqdir telah menghubungi KPK.
Fahmi tiba di Gedung KPK pada Jumat pagi untuk menjalani pemeriksaan. Namun, seusai diperiksa pada sore hari, Fahmi ditahan oleh KPK.
(Baca: Pengusaha yang Diduga Menyuap Pejabat Bakamla Ditahan KPK)
Fahmi dan dua pegawainya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko Hadi Susilo yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang Rp 2 miliar yang ditemukan petugas KPK diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. Anggaran proyek senilai Rp 200 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Dalam kasus ini, Eko Susilo merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy telah ditahanan untuk kepentingan penyidikan KPK.