Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi DPR, Ahmad Dhani Mengadu kepada Fadli Zon

Kompas.com - 28/11/2016, 16:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi, yang juga calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani Prasetya menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Senin (28/11/2016) siang, di Kompleks Parlemen, Senaysn, Jakarta.

Dhani mengadukan proses hukum kasusnya di Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas dugaan penghinaan presiden saat membawakan orasi 4 November 2016 lalu.

Kepada Fadli, Dhani menyampaikan kecurigaannya karena surat pemanggilan saksi terkait kasusnya memiliki nomor sprindik.

"Saya sih belum berani menyebut kriminalisasi, karena mungkin belum saatnya ini dibicarakan seperti itu," ujar Dhani.

"Kami curigai memang ada usaha ke arah situ. Karena biasanya kalau pemanggilan saksi enggak ada nomor sprindik," lanjut dia.

Selain itu, delapan saksi yang dipanggil Polda Metro tak diberitahu siapa pihak Terlapor yang dimaksud.

(Baca: Jika 3 Kali Mangkir, Saksi Kasus Ahmad Dhani Bisa Dipanggil Paksa)

Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya satu yang datang memberikan keterangan.

Dhani mengatakan, ia juga sempat dihubungi oleh salah satu saksi ahli pidana yang mengaku telah dimintai keterangan.

"Beliau (saksi ahli) sudah menyebutkan bahwa tidak ada unsur pidana (dalam kasus Dhani). 'Tapi sepertinya Mas, pendapat saya diabaikan oleh kepolisian'," tutur Dhani menirukan kalimat saksi ahli tersebut.

Ia berharap, dengan menyampaikan hal ini kepada Fadli, kekhawatiran ada kriminalisasi terhadapnya tidak akan terjadi.

"Saya melihat ada unsur-unsur usaha bagaimana caraanya supaya ada saksi ahli yang membenarakan bahwa itu ada unsur pidana. Sehingga targetnya saya tersangka," kata dia.

Sementara itu, Fadli Zon mengatakan, aduan Dhani akan dijadikan bahan evaluasi oleh DPR untuk disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

(Baca: Polisi Dinilai Keliru Gunakan Pasal 207 KUHP Terkait Kasus Ahmad Dhani)

Ia menyayangkan Tito tak jadi melakukan rapat dengan Komisi III DPR pada hari ini. Padahal, ada banyak pertanyaan soal proses hukum yang perlu dijelaskan.

"Kami menjalankan fungsi pengawasan di DPR. Tidak boleh ada satu kasus, kesannya dibela, satu lagi kesannya kriminalisasi. Tidak boleh ada diskriminasi dalam hukum," ujar Fadli.

Terkait pernyataan Dhani yang dipersoalkan, Fadli mengaku sudah melihat videonya di Youtube.

Sebagian kalimat Dhani, kata dia, tertutup oleh sorakan penonton.

"Pasal 207 KUHP sangat tidak wajar. Kan tidak menyebut nama, presiden mana. Presiden apa enggak disebut. Enggak disebut Presiden RI, apa Presiden Kuba, Presiden Zimbabwe," kata Fadli.

Kompas TV Proses Penanganan Perkara Kasus Ahmad Dhani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com