JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berharap penyuluh antikorupsi dapat menjadi profesi di Indonesia. Meski begitu, penyuluhan antikorupsi tidak bisa dilakukan sembarang orang.
"Hanya orang kompeten yang tersertifikasi untuk bisa memberikan penyuluhan antikorupsi," kata Hanif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Untuk itu, dia meminta agar pelatihan antikorupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berjalan lancar.
"Dengan ini, kami yakin agen-agen gerakan antikorupsi bisa lebih kuat lagi," kata Hanif.
Menurut Hanif, dengan terbentuknya penyuluh antikorupsi yang bersertifikat SKKNI, upaya Indonesia membangun sistem yang bebas korupsi dapat lebih cepat terbentuk.
Hal tersebut, lanjut dia, dapat membantu dalam meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia.
"Sehingga bangsa ini jadi bangsa yang lebih kompetitif karena punya integritas yang lebih baik," ucap Hanif.
KPK menyelenggarakan pelatihan antikorupsi dengan (SKKNI) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Pelatihan ini dimaksudkan agar nantinya terdapat banyak penyuluh yang bersertifikat dalam melakukan penyuluhan anti korupsi.
(Baca: Perbanyak Penyuluh Anti-korupsi, KPK Gelar Pelatihan Berstandar SKKNI)
Untuk tahun ini, KPK menargetkan ada 62 penyuluh anti korupsi dari berbagai lini yang memiliki sertifikat SKKNI.
KPK menargetkan dalam dua tahun penyuluh antikorupsi bersertifikat tersebar di berbagai wilayah Indonesia.