JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan pelatihan antikorupsi dengan Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Pelatihan ini bertujuan agar banyak penyuluh bersertifikat yang melakukan penyuluhan anti-korupsi.
Deputi bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, selama ini KPK terkendala dalam memberikan penyuluhan anti-korupsi karena terbatasnya personel.
Padahal, undangan untuk memberikan penyuluhan anti-korupsi dari berbagai lembaga kepada KPK cukup banyak.
"Dengan SKKNI, siapapun yang memegang sertifikat berhak melakukan penyuluhan anti-korupsi," ujar Pahala, saat penandatanganan di Gedung KPK, Jakarta, (24/11/2016).
Menurut Pahala, setidaknya ada 600 lembaga yang membutuhkan penyuluh anti-korupsi bersertifikat.
Masing-masing lembaga membutuhkan dua orang penyuluh bersertifikat.
"Jadi kita ingin ada sekitar 1.200 orang yang disertifikasi untuk penyuluhan anti-korupsi. Kami ingin semua aparat pengawas di setiap lembaga memiliki kemampuan penyuluhan anti-korupsi. Rasanya lebih strategis seperti itu," ujar Pahala.
Selain itu, dia menilai perlunya penyuluh anti-korupsi bersertifikat di sektor swasta.
Alasannya, KPK saat ini tengah gencar melakukan pencegahan korupsi pada sektor tersebut.
"Kami ingin ada orang yang memandu operasionalnya agar bisa terhindar dari praktik korupsi," kata Pahala.
KPK akan terus melakukan pelatihan anti-korupsi dengan SKKNI. Dia menargetkan, dalam dua tahun penyuluh antikorupsi bersertifikat tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Pada tahun ini, ditargetkan ada 62 penyuluh anti-korupsi dari berbagai lini yang memiliki sertifikat SKKNI.
"Kami ingin ada 62 orang dari lembaga, kementerian, komunitas sebagai penyuluh dan mendapat SKKNI," kata Pahala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.