1. Antasari bebas
10 November 2016, bertepatan dengan Hari Pahlawan, Antasari Azhar resmi bebas bersyarat. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini menjalani masa hukuman selama 7 tahun 6 bulan di penjara.
Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan terhadap bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Belakangan, banyak pihak menilai kasus Antasari adalah rekayasa.
"Sejak hari ini, sejak keluar pintu (Lapas) tadi, dendam saya, benci saya, kecewa saya, saya tinggal di dalam. Saya keluar dengan hati bersih. Saya tidak mau bawa beban untuk keluarga," kata Antasari.
Selengkapnya baca ini.
Antasari akan menggelar acara syukuran 26 November 2016 mendatang di Hotel Grand Zuri, Bumi Serpong Damai.
Ia mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa ia akan mengundang mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam acara itu.
"Jangankan mengundang SBY, terpikir saja enggak. Belum ada niat," ujar Antasari.
Selengkapnya baca ini.
Perkembangan berita soal Antasari dapat dilihat dalam topik ini.
Terpilihnya Donald Trump sebagai presiden ke-45 Amerika Serikat mengejutkan seluruh dunia dan langsung memberikan dampak.
Salah satu dampak itu adalah meningkatkan keinginan warga Amerika Serikat beremigrasi ke Selandia Baru.
Dalam 24 jam terakhir setelah Trump dipastikan mengalahkan Hillary Clinton, situs imigrasi Selandia Baru (INZ) mendapatkan 56.300 kunjungan dari AS.
Angka ini merupakan peningkatan pesat sebab selama ini situs INZ paling banyak mendapatk 2.300 kunjungan dari Amerika Serikat.