Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Kaji Dugaan Penyalahgunaan Anggaran 34 Proyek Mangkrak

Kompas.com - 07/11/2016, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Selain Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung juga akan ikut mengkaji temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait proyek pembangkit listrik 7.000 megawatt tahun 2006. Dari 34 proyek senilai Rp 3,76 triliun, 12 proyek mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Minggu (6/11), mengatakan, salah satu yang akan didalami kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran. "Tentu akan dipelajari jika sudah diterima (laporan BPKP-nya). Jika memang ada potensi kerugian negara yang sangat besar, kami tentu tidak ragu untuk bergerak. Apalagi, masalah dugaan korupsi semacam ini berdampak pada masyarakat luas," kata Prasetyo.

Kejaksaan Agung kini tengah melakukan penanganan kasus korupsi terkait proyek pengadaan listrik berupa pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp 1,06 triliun. Sebanyak 15 pegawai PLN hingga pihak swasta sudah diadili.

Dari penelusuran tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, meskipun pencairan anggaran sudah dilakukan, dari 21 gardu induk tersebut, 13 gardu dinyatakan bermasalah. Sementara tiga gardu lainnya tak punya kontrak. Hanya lima gardu yang sejauh ini dapat diselesaikan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pelanggaran yang mungkin dilakukan dalam proyek pembangkit listrik umumnya penyalahgunaan anggaran saat pengadaan barang dan jasa. Tidak jarang juga terjadi upaya suap atau gratifikasi untuk memuluskan proyek tersebut agar ditangani perusahaan tertentu.

"Selain itu, korupsi proyek seperti itu selalu berjejaring. Contohnya, proyek pembangunan jalan, pengadaan alat kesehatan, dan pengadaan KTP elektronik. Kasus tersebut menyeret sejumlah nama pejabat penting," kata Saut.

Sebelumnya, Saut pernah mengatakan, potensi korupsi di sektor energi amat besar. Potensi itu bisa berasal dari pengadaan barang, suap-menyuap, ataupun gratifikasi. Sepanjang dapat ditemukan dua alat bukti yang cukup dari laporan dugaan korupsi proyek yang mangkrak itu, KPK dipastikan akan mengusutnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga pernah mengatakan, proyek pembangkit listrik dengan biaya besar menjadi perhatian KPK. Namun, KPK belum dapat mengungkap secara detail langkah yang akan diambil terhadap kemungkinan laporan dugaan korupsi proyek tersebut (Kompas, 5/11).

Didanai uang rakyat

Menanggapi proyek pembangkit listrik yang mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara, kalangan pengusaha menaruh perhatian besar. Pasalnya, proyek tersebut didanai uang rakyat. "Keuangan negara dari penerimaan pajak seharusnya dimanfaatkan dengan benar untuk pembangunan," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani.

Hal yang sama disampaikan Direktur Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati. Menurut Enny, jika BPKP sudah melakukan audit dan menemukan potensi kerugian negara, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti. Ia juga menyoroti masalah perencanaan proyek yang sejak awal belum baik sehingga proyek tidak bisa jalan.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) I Made Supratika mengatakan, salah satu penyebab proyek pembangunan pembangkit listrik tak selesai dan mangkrak adalah persyaratan tender yang kurang ketat. "Proyek itu mangkrak karena peserta tender tidak memiliki kemampuan finansial," ujarnya.

Dalam proses tender proyek-proyek yang mangkrak, tambah Made, biasanya ada peserta tender yang bukan pemilik proyek. Peserta tender yang ikut tender itu kemudian mencari atau bekerja sama dengan investor lain.

"Oleh karena itu, dalam menjalankan program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW sekarang ini, PLN mensyaratkan kepada peserta tender adanya uang jaminan di bank 10 persen dari total nilai proyek. Persyaratan itu diterapkan untuk menunjukkan peserta tender serius dan memiliki kemampuan finansial," kata Made.

(IAN/FER)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 November 2016, di halaman 2 dengan judul "Kejagung Kaji Dugaan Penyalahgunaan Anggaran".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com