Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Selidiki Penyalahgunaan Anggaran di Komnas HAM

Kompas.com - 31/10/2016, 14:23 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Imdadun Rahmat, mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan anggaran di Komnas HAM.

Berdasarkan laporan dari Dewan Kehormatan dan tim internal Komnas HAM, ditemukan ada pengeluaran anggaran fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan selama 2015 sebesar Rp 820, 2 juta.

Menurut Imdadun, Dewan Kehormatan dan tim internal tidak memiliki kemampuan untuk menyelidiki siapa yang bertannggungjawab atas penyalahgunaan anggaran tersebut.

"Kami telah kirimkan surat ke KPK, meminta bantuan untuk memeriksa, menyelidik dan menyidik siapa yang bertanggungjawab terkait penyalahgunaan anggaran tersebut," ujar Imdadun saat jumpa pers di ruang Asmara Nababan, gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).

(baca: Komnas HAM Akui Ada Penyelewengan Anggaran oleh Komisioner)

Kristian Erdianto Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat bersama komisioner Roichatul Aswidah, Siti Noor Laila dan Sandrayati Moniaga saat konferensi pers terkait adanya penyelewengan anggaran oleh salah satu komisioner berinisial DB, di ruang Asmara Nababan, gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).
Imdadun menjelaskan, Dewan Kehormatan dan tim internal Komnas HAM dibentuk pada Agustus 2016 untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Laporan tersebut, BPK menyatakan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengeluaran fiktif.

BPK kemudian tidak memberikan penilaian atas laporan keuangan dari Komnas HAM tahun 2015.

Selain pengeluaran fiktif, Dewan Kehormatan dan tim internal juga menyatakan adanya penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas yang dilakukan oleh komisioner Komnas HAM berinisial DB.

Menurut Imdadun, Dewan Kehormatan telah melakukan pemeriksaan dokumen laporan BPK dan beberapa dokumen internal sebelum membuat keputusan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah yang juga menjadi anggota Dewan Kehormatan, menegaskan bahwa DB telah dinonaktifkan sebagai komisioner melalui Sidang Paripurna Komnas HAM.

Menurut Roichatul, DB telah melanggar pasal 4 huruf e dan pasal 10 Peraturan Komnas HAM Nomor 004B/PER. KOMNAS HAM/XI/2013 tentang Perubahan Kode Etik Anggota Komnas HAM.

Selain itu, tindakan DB termasuk dalam kategori perbuatan tercela berdasarkan pasal 85 ayat (2) huruf e UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Dewan Kehormatan menonaktifkan komisioner DB dan menyatakan yang bersangkutan telah melakukan tindak penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas," ujar Roichatul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com