Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Temukan Bukti Penerima di Kasus Suap PT Brantas Abipraya

Kompas.com - 27/10/2016, 17:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus suap antara dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Dalam kasus ini, Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu tidak terbukti sebagai penerima suap.

"Ekspose penyidik sudah menyatakan tidak terbukti, jadi tidak dilanjutkan lagi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2016).

(Baca: Kajati DKI dan Aspidsus dalam Pusaran Suap)

Basaria mengatakan, penyidik KPK tidak menemukan adanya dua alat bukti untuk menetapkan Sudung dan Tomo sebagai penerima suap.

Dalam kasus tersebut, tidak ditemukan komunikasi yang mengarah pada kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.

"Misalnya anda mengatakan saya terima uang, tapi faktanya saya tidak terima dan penyidik tidak bisa buktikan itu, penyidik tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi pola kerjanya seperti itu," kata Basaria.

Dalam kasus ini, perantara suap bernama Marudut ditangkap oleh petugas KPK saat membawa uang yang rencananya diberikan kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.

Uang tersebut berasal dari Dua pejabat PT Brantas, yaitu Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

(Baca: Pengacara Pejabat PT Brantas Minta KPK Buktikan Penerima Suap di Kejati DKI)

Keduanya berupaya menyuap jaksa untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi di internal PT Brantas yang sedang ditangani oleh Kejati DKI.

Meski Marudut dan dua pejabat PT Brantas ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, penyidik KPK tidak menemukan bukti-bukti yang cukup untuk memastikan tersangka penerima suap.

Sebelumnya, dalam persidangan terhadap dua pejabat PT Brantas, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa perbuatan suap telah terlaksana dengan sempurna, meski penerima suap belum menerima uang yang sudah berada di tangan perantara suap.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa penuntut KPK, yang menilai bahwa suap dari pejabat PT Brantas untuk Sudung dan Tomo sebagai perbuatan percobaan penyuapan.

Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Dandung dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. 

(Baca: Dua Pejabat PT Brantas Abipraya Divonis 3 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara)

Sedangkan Marudut divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Kompas TV KPK Gelar Rekonstruksi Suap PT Brantas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com