JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghadirkan Irman selama proses praperadilan berlangsung.
Irman sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas operasi tangkap tangan terhadapnya pada 16 September 2016.
"Kalau memungkinkan Pak Irman bisa hadir. Karena Pak Irman yang mengetahui detail kejadiannya," kata anggota tim kuasa hukum Irman, Tommy S Bhail di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Irman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurusan kuota gula impor yang diberikan Badan Urusan Logistik (Bulog).
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti berupa Rp 100 juta yang diduga diberikan pihak pengusaha kepada Irman.
Selain meminta dihadirkan, Tommy juga berharap agar KPK menghentikan sementara proses pemeriksaan atas kasus Irman.
"Kami minta supaya jangan ada proses pemeriksaan selama proses ini berlangsung. Kami hormati proses ini (praperadilan)," ujarnya.
(Baca: Pengacara Minta KPK Hentikan Pemeriksaan Irman Gusman Selama Praperadilan)
Dalam tangkap tangan, KPK juga menangkap Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, yaitu Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
(Baca juga: Dalam Praperadilan, Irman Gusman Merasa Dijebak)