JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar pada hari ini, Selasa (25/10/2016).
Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya dengan agenda pembacaan gugatan dari Irman yang diwakili tim kuasa hukum.
Sidang ini sempat ditunda pekan lalu karena KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang dengan alasan sedang mengikuti kegiatan lain.
Namun, KPK dipastikan hadir pada sidang hari ini.
"Siap hadir," ujar anggota Biro Hukum KPK Nur Chusniah kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi.
Irman Gusman menggungat tangkap tangan KPK dan penetapannya sebagai tersangka.
Ia menyatakan keberatan karena tak diberi kesempatan melaporkan gratifikasi yang diberikan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Irman ditangkap di rumah dinasnya bersama Xaveriandy dan istrinya, Memi.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Namun, Irman mengira bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.