Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BNPT Berharap RUU Antiterorisme Perkuat Penanganan Korban

Kompas.com - 25/10/2016, 15:38 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius, mengakui bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih minim mengatur penanganan korban.

Menurut Suhardi, minimnya implementasi disebabkan masih adanya kelemahan dalam undang-undang itu dalam beberapa pasal yang mengatur penanganan korban.

"Ada kelemahan yang kami identifikasi. Walaupun pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sudah diatur dalam UU Terorisme, namun implementasinya ternyata tidak semudah yang dibayangkan," ujar Suhardi dalam lokakarya di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Suhardi menuturkan, kelemahan dalam aturan tersebut disebabkan belum jelasnya kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi korban terorisme.

Prosedur pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban juga masih belum rinci dijelaskan dalam undang-undang.

"Mekanisme pemberian bantuan dan kriteria pelaku yang dapat dimintai restitusi juga tidak diatur," ujar Suhardi.

Suhardi juga mengatakan, kelemahan disebabkan belum adanya sanksi untuk pelaku yang tidak memberikan restitusi. Padahal, restitusi dari pelaku dapat membantu mengganti kerugian yang dialami oleh korban terorisme.

"UU ini tidak mengatur tentang sanksi apa yang diberikan kepada pelaku yang tidak memberikan restitusi," tutur Suhardi.

Suhardi juga mengeluhkan adanya pasal yang mengatur bahwa pemberian kompensasi dan restitusi baru bisa diberikan setelah adanya putusan pengadilan.

Menurut Suhardi, ketentuan tersebut kerap menghambat pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban terorisme.

"Seharusnya pemberian kompensasi dan restitusi dapat diberikan langsung kepada korban tanpa perlu menunggu putusan pengadilan," ucap Suhardi.

Untuk itu, Suhardi berharap kelemahan-kelemahan ini dapat diperbaiki dalam revisi UU Antiterorisme.

Dengan revisi tersebut, Suhardi berharap negara dapat lebih bertanggung jawab terhadap korban tindak pidana terorisme.

"Kami berharap kelemahan tadi bisa dimasukkan dalam pasal-pasal agar negara bertanggung jawab terhadap korban tindak pidana terorisme," ucap Suhardi.

Kompas TV Sedang Cek Bom, Kapolsek Tangerang Justru Ditikam Teroris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com