JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Pemerintahan Joko Widodo telah lalai dan tidak patuh terhadap hukum.
Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya pengakuan bahwa pemerintah tidak memiliki dokumen laporan tim pencari fakta kematian Munir, meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menerima dokumen tersebut.
Wakil Direktur Kontras Yati Andriyani mengatakan, kelalaian berupa hilangnya dokumen TPF kasus Munir dan ketidakpatuhan berupa tidak diumumkan hasil penyelidikan kepada publik mengarah pada pelanggaran pidana.
"Kami melihat adanya pelanggaran berupa kelalaian. Kami akan menempuh upaya pidana terkait hal tersebut," ujar Yati saat memberikan keterangan di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
(Baca: Suciwati Desak Jokowi Ungkap Laporan TPF Pembunuhan Munir)
Yati menjelaskan, Pasal 52, 53, dan 55 Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap badan publik atau seseorang yang tidak menyediakan informasi publik dan/atau menghilangkan dokumen informasi publik dapat dikategorikan tindakan pidana.
Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang melakukan tindak pidana tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda sebesar Rp 5 juta - Rp 10 juta.
Kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah, kata Yati, merupakan pelanggaran serius mengingat dokumen TPF merupakan manifestasi dari kebijakan negara untuk menyelesaikan kasus Munir melalui mandat Presiden.
Di sisi lain, menurut Yati, respons pemerintah yang dinilai buruk menunjukkan kepanikan pihak Istana bahwa mereka tidak bisa mengumumkan dokumen TPF Munir.
Pemerintah, kata Yati, seharusnya berani untuk menunjukkan langkah konkret dengan menyatakan sikap akan mengumumkan laporan TPF Munir.
Namun, respons pemerintah justru terkesan membela diri dan melempar tanggung jawab kepada pemerintahan sebelumnya.
"Pemerintah terkesan membela diri dengan mengatakan bahwa dokumen TPF Munir seharusnya disimpan oleh Presiden SBY," kata Yati.
(Baca: Keppres Baru Dinilai Perlu jika TPF Harus Laporkan Penyelidikan Kasus Munir)
Yati menuturkan, desakan kepada pemerintah bukan sekadar persoalan dokumen, melainkan upaya untuk mengungkap pelaku pembunuh Munir.
Dengan demikian, bila Presiden Joko Widodo bersikap tegas dan memiliki kemauan membuka hasil TPF maka, Yati optimistis kasus Munir bisa kembali diteruskan.
"Pemerintah harusnya paham ini bukan sekedar dokumen tapi ini tentang pengusutan kasus pembunuhan Munir," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.