Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perma Pemidanaan Korporasi Tinggal Diteken Ketua MA

Kompas.com - 18/10/2016, 20:07 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengatakan penyusunan draf Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai aturan pemidanaan korporasi hampir rampung.

Draf tersebut, kata Laode, kini hanya tinggal ditandatangani Ketua MA.

"(Sudah) 95 persen dari draf itu, jadi tinggal ditanda tangan oleh ketua MA," ujar Laode ketika acara peluncuran buku 'Hukum yang Terabaikan' di Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Laode berharap Perma segera diberlakukan agar KPK bisa dengan tenang menindak korupsi korporasi.

(Baca: Peraturan MA untuk Pidana Korporasi Ditargetkan Selesai Akhir September)

"Saya harap KPK bisa bekerja dengan tenang karena ada rambu-rambu yang harus diikuti," kata Laode.

Laode pun mengimbau agar pengusaha tidak lagi memberi 'uang pelicin' untuk memuluskan proyek.

Dengan begitu, pengusaha turut serta dalam upaya menciptakan iklim investasi yang baik.

"Kepada pengusaha jangan lagi memberi iming-iming kepada aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Sudah setop saja," kata Laode.

KPK saat ini tengah menyusun draf peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pemidanaan korporasi.

Aturan tersebut nantinya akan membantu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut ganti rugi perusahaan yang terlibat korupsi.

Peraturan MA tersebut akan menuntun penegak hukum mengenai mekanisme penyelidikan hingga ke penuntutan.

Apalagi, saat ini sudah tersedia undang-undang yang mengatur tentang pidana terhadap korporasi.

(Baca: Pembahasan Peraturan MA Terkait Pidana Korporasi Temui Sejumlah Kendala)

Isi draf rancangan peraturan MA yang sedang dibuat ini berisi prosedur penyelidikan, penjelasan mengenai siapa yang harus mewakili korporasi, dan bagaimana jika pengurus atau orang yang bertanggung jawab terhadap korporasi meninggal dunia.

Draf juga berisi aturan dan tata cara penyitaan aset milik korporasi. Selain bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, peraturan MA tersebut nantinya akan membantu hakim dalam memeriksa perkara dan mengambil keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com