JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih meminta keterangan sejumlah pihak terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip salah satu ayat dalam kitab suci.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih mencari saksi mata di Pulau Seribu yang menyaksikan langsung saat Ahok melontarkan pernyataan yang dianggap menistakan agama.
"Penyelidik sudah berangkat ke Pulau Seribu, sekarang masih di sana. Masih interview orang-orang," ujar Agus, saat dihubungi, Rabu (12/10/2016).
Pemeriksaan para saksi mata dibarengi dengan penyelidikan video yang menayangkan pernyataan Ahok tersebut saat blusukan ke Pulau Seribu.
Video versi durasi panjang dan pendek itu kini tengah dibedah oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Setelah transkrip video diperoleh, substansinya akan dinilai oleh sejumlah ahli.
"Apakah ada unsur-unsur bahasa yang berkonotasi dan bermaksud menista," kata Agus.
Bareskrim rencananya akan meminta keterangan ahli bahasa untuk menjabarkan makna pengucapan Ahok.
Transkrip video itu akan dikaji apakah termasuk kategori menistakan atau tidak.
Selain itu, ahli agama dari Kementerian Agama juga akan didatangkan untuk dimintai keterangan.
Jika perlu, ahli dari Majelis Ulama Indonesia juga turut dimintai keterangan untuk menganalisa ucapan Ahok.
"Kami cari ahli agama untuk menguatkan apakah perbuatan ini masuk penistaan atau tidak karena ini belum tentu juga yang melapor benar," kata Agus.
Sebelumnya, Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam mengenai ucapannya itu. Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran.
Menurut dia, video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.