JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, Mario Teguh tidak dapat mengajukan sendiri permintaan tes deoxyribonucleic acid (DNA) kepada Disaster Victim Identification (DVI).
Menurut dia, tes DNA harus diajukan penyidik karena hal itu termasuk dalam rangkaian penyidikan.
"Itu kan bergulir pemeriksaan pro justicia, jadi harus penyidik yang melaksanakan dan memintanya. Tidak bisa perseorangan," ujar Agus saat dihubungi, Senin (10/10/2016).
Proses penyidikan nantinya bisa saja bermuara pada proses pengadilan. Jika ada pihak perseorangan yang meminta langsung DVI melakukan tes DNA, dikhawatirkan akan disalahgunakan.
"Tidak bisa orang ujug-ujug mengajukan. Untuk apa? Permintaan visum, tes segala macam, ya penyidik," kata Agus.
(baca: Mario Teguh Akan Syukuran bila Tes DNA Buktikan Kiswinar Anaknya)
Meski demikian, Agus mengaku belum mendapatkan informasi apakah permintaan dari Mario sudah diterima oleh DVI. Ia meminta waktu untuk mengeceknya.
"Belum ada info (soal surat)," kata Agus.
Elza Syarief, kuasa hukum Mario Teguh, sebelumnya mengajukan permintaan kepada DVI untuk melakukan tes DNA Mario Teguh dan Ario Kiswinar Teguh. Surat tersebut diajukan pada Kamis (6/10/2016) lalu.
(baca: Kuasa Hukum Mario Teguh Ajukan Permintaan Tes DNA ke DVI Mabes Polri)
Tes DNA itu untuk memastikan apakah Kiswinar adalah anak kandung Mario.
Pada kesempatan yang sama, Mario mengatakan, dorongan melakukan tes DNA datang dari Danu, adiknya yang berprofesi sebagai dokter.
Menurut Mario, niat melakukan tes DNA itu ada sejak tahun 1991. Namun, permintaan itu ditolak dan Mario bercerai dari Aryani, ibu Kiswinar, pada tahun 1993.
"Ini adalah permintaan kami, saya ingin semuanya sama-sama tahu apa yang terjadi," ucap Mario.