Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumus UU KPK: Sejak Awal, Penyidik-Penyelidik Harus dari Polri atau Kejaksaan

Kompas.com - 10/10/2016, 15:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menghadirkan pakar hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, sebagai ahli dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Romli dijadikan salah satu ahli yang akan memberikan keterangannya sebagai salah satu perumus undang-undang KPK.

Salah satu yang dijelaskan oleh Romli adalah ketentuan pasal 43 dan 45 dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik KPK merupakan penyelidik dan penyidik yang diangkat dan diberhentikan KPK.

Pasal tersebut, kata Romli, mengacu pada aturan KUHAP yang mengatur bahwa penyidik harus dari instansi Polri atau Kejaksaan.

"Kesepakatan awal saat merumuskan, penyidik harus polisi atau kejaksaan, tidak dari yang lain. Tidak ada independen," ujar Romli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).

Romli mengatakan, frasa dalam kalimat itu "penyidik pada KPK" karena orang tersebut diberhentikan sementara dari instansi asalnya dan menjadi penyidik KPK untuk waktu tertentu.

Setelah tak lagi bekerja di KPK, ia akan dikembalikan ke instansi asal dan kembali melanjutkan pekerjaan di sana.

Selain itu, berhenti sementara dari instansi asal diperlukan agar tidak ada loyalitas ganda.

"Saat mengusut polisi dan kejaksaan dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan. Maka diberi kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik dan penyelidik yang merupakan dari Polri dan kejaksaan, tapi dihentikan sementara," kata Romli.

Romli mengatakan, KPK memang memiliki undang-undang lex specialist yang berbeda dengan aturan dalam KUHAP.

Namun, hanya sebatas untuk kewenangan, misalnya berwenang menyadap tanpa izin pengadilan dan berwenang mengambil alih penyidikan yang terhambat di instansi penegak hukum lain.

Sedangkan, untuk status penyidik dan penyelidik, tak ada kekhususan dengan mengangkat orang-orang independen.

Adapun, KPK membandingkannya dengan pasal 51 tentang penuntut umum yang menjelaskan bahwa penuntut umum di KPK adalah jaksa penuntut umum pada kejaksaan.

Sementara dalam dua pasal sebelumnya tidak ada penekanan soal status asal penyelidik dan penyidik.

"Waktu diskusi secara universal, kami pikir pasti penyidik dari polisi. Dan sudah pasti jaksa adalah penuntut. Maka tidak diperjelas lagi," jawab Romli mendengar pertanyaan itu dari KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com