Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial: Aneh, Ada Keterlibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 03/10/2016, 16:13 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara langsung dalam penanganan terorisme dinilai tak perlu masuk dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan pelibatan TNI seperti dalam usulan RUU tersebut tidak tepat. Pasalnya, model penegakan hukum di Indonesia menggunakan criminal justice system.

"Revisi UU No. 15 Tahun 2003 ini juga aneh. Model penanganan kita ini criminal justice system. Aneh kalau dilibatkan militer," ucap Araf dalam Diskusi Publik "Problematika Operasi Militer Selain Perang" di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (3/10/2016).

 

(Baca: Soal Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme, Ini Kata Kapolri)

Menurut Araf, sistem penegakan hukum di berbagai negara demokrasi, termasuk dalam tindak pidana terorisme, menggunakan mekanisme peradilan. Sehingga, militer tak bisa serta-merta terlibat dalam proses hukum tersebut.

"Di negara demokrasi manapun itu pakai mekanisme penegakan hukum, melalui pengadilan," ucap Araf.

(Baca: Pasal dalam RUU Anti-Terorisme soal Pelibatan TNI Diminta Dicabut)

 

Kendati demikian, Araf menyebutkan tentara masih bisa terlibat dalam upaya penanganan tindak pidana terorisme, meski bukan melalui UU No. 15 Tahun 2003. TNI, kata Araf, dapat tetap terlibat dalam membantu aparat kepolisian sesuai yang berlaku dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI melalui operasi militer selain perang (OMSP).

"Boleh enggak militer ikut mengatasi terorisme? Boleh. Tapi bukan di UU No. 15 tahun 2003. TNI sudah dilibatkan di UU TNI dalam OMSP," ucap Araf.

Kompas TV Pengaruh Terorisme Melalui Media Sosial-Satu meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com