Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Sebut Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Diperlukan tapi Harus Dibatasi

Kompas.com - 28/06/2016, 22:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme Sarifuddin Sudding menilai TNI perlu dilibatkan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia.

"Memang salah satu fungsi TNI selain berperang membela kedaulatan Republik Indonesia adalah menghadapi teroris yang mengancam kedaulatan negara," ujar politisi Hanura itu dalam acara diskusi RUU Tindak Pidana Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Dia pun menilai saat ini tindak pidana terorisme sudah mulai mengancam kedaulatan dan keutuhan negara. "Karena itu TNI perlu dilibatkan untuk menanganinya, sebab dalam situasi tertentu, TNI memang lebih unggul dalam hal menindak kelompok bersenjata," kata dia.

Namun, Sudding pun menyadari, perlu adanya batasan yang jelas mengenai keterlibatan TNI di dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

(Baca: Pasal dalam RUU Anti-Terorisme soal Pelibatan TNI Diminta Dicabut)

"Dalam kondisi yang terbatas dan proporsional saja, misalnya aksi teror mengancam kepala negara. Atau teror yang dilakukan kepada WNI di luar negeri. Jadi sifatnya spesifik. Dan tidak secara keseluruhan. Tetap ada pembatasan," tutur Sudding.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kamis (16/6/2016) silam di Rapat Panita Khusus (Pansus)DPR RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, TNI mengusulkan agar terorisme tidak diartikan sebagai tindak pidana.

Sebab dengan mengartikannya sebagai tindak pidana, penanganannya harus berada di bawah kendali Pori. Sehingga TNI hanya mendapat peran perbantuan.

Namun usulan tersebut ditentang oleh sebagian pihak. Sebab akan menutup pola criminal justice yang memberi kesempatan bagi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Artinya tersangka bisa saja dieksekusi tanpa ada proses pengadilan.

(Baca: Soal Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme, Ini Kata Kapolri)

Pasal 43B ayat (1) draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Sementara itu, ayat (2) menyatakan peran TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Polri.

Kompas TV Teroris Berencana Teror Surabaya Kayak Thamrin?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com