Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal dalam RUU Anti-Terorisme soal Pelibatan TNI Diminta Dicabut

Kompas.com - 29/04/2016, 15:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri meminta Pemerintah dan DPR mencabut pasal dalam draf revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, yang membuka ruang bagi pelibatan Tentara Nasional Indonesia.

Menurut Gufron, keinginan pemerintah melibatkan TNI dalam penanggulangan terorime tanpa diikuti adanya peraturan yang jelas dan tegas, dikhawatirkan akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada pelanggaran HAM.

Selain itu, pasal tersebut akan berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi TNI dengan Kepolisian dalam hal pemberantasan terorisme.

(baca: Dikritik, RUU Anti-Terorisme Sama Sekali Tak Atur Hak Korban)

"Pasal 43b draf RUU Anti-terorisme membuka ruang pelibatan bagi TNI. Memang soal perbantuan itu dimungkinkan, tapi ada persoalan mekanisme prosedur dan prinsip dasar yang seringkali dilanggar," ujar Gufron saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai tugas perbantuan TNI seharusnya diatur dalam UU tersendiri dengan mekanisme pengaturan yang lebih detail dan jelas.

Menurut Gufron, pelibatan TNI harus dilandasi dan tetap berpijak pada sejumlah prinsip dasar tentang tugas perbantuan.

Sebab, persoalan terorisme merupakan masalah keamanan dalam negeri yang menjadi tanggungjawab Polri.

(baca: UU Anti-Terorisme Diminta Tak Direvisi Sebelum Ada Evalusi Kinerja Aparat)

Prinsip-prinsip tugas perbantuan TNI dalam urusan keamanan harus dilakukan atas dasar keputusan otoritas politik sipil, adanya ancaman yang mengakibatkan Polri tidak sanggup untuk mengatasi, proporsional, bersifat terbatas dan Polri tetap memegang komando operasi.

Dengan prinsip itu, TNI yang tugas pokoknya di bidang pertahanan tidak bisa serta merta melibatkan diri dalam urusan keamanan dalam negeri tanpa adanya aturan dan kontrol yang jelas.

"Seharusnya pengaturan tersebut tercantum di UU Tugas Perbantuan TNI. Bukan di dalam UU Anti-Teror. Pasal itu harus dikeluarkan dari RUU Anti-Teror," kata Gufron.

Pasal 43B ayat (1) draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Sementara itu, ayat (2) menyatakan peran TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Polri.

Kompas TV Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com