Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Kepercayaan Rendah, MA Libatkan Masyarakat dalam Sistem Pengawasan Peradilan

Kompas.com - 29/09/2016, 13:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Uni Eropa dan The United Nations Development Programme (UNDP) meluncurkan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dalam rangka meningkatkan pengawasan dan membasmi segala bentuk pelanggaran kode etik.

Ketua MA Hatta Ali mengatakan, SIWAS merupakan implementasi Perma No. 9 tahun 2016 tentang Pedoman Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Menurut Hatta, sistem pedoman pengaduan tersebut menjadi sebuah penyempurnaan dari sistem pengaduan yang sebelumnya sudah diterapkan oleh MA.

Dalam Perma Nomor 9 tahun 2016, definisi pelapor mengalami perluasan, artinya baik internal badan peradilan dan eksternal masyarakat umum bisa melaporkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran dan pelanggaran kode etik yang dilakukan aparatur peradilan.

Oleh sebab itu, MA berinisiatif membuat aplikasi sistem pengaduan yang bisa diakses secara mudah bagi masyarakat.

"Jadi bedanya kalau ketentuan yang lama hanya warga internal peradilan saja, sekarang masyarakat punya jalur untuk melapor. Aplikasi ini bisa diakses di website MA," ujar Hatta, saat memberikan sambutan di gedung MA RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).

Hatta menegaskan, aplikasi SIWAS ini juga memberikan jaminan kerahasiaan atas identitas pelapor (whistleblower), jaminan transparansi penanganan pelaporan dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Sehingga, kata Hatta, diharapkan pelapor tidak perlu khawatir bahwa hak-haknya terhadap pelayanan pengadilan akan terganggu apabila mereka melakukan pengaduan.

"Para pelapor tidak perlu khawatir haknya akan terganggu," kata Hatta.

Christophe Bahuet, Country Director UNDP, mengatakan peluncuran SIWAS ini merupakan langkah penting yang diambil oleh MA untuk transparansi, akuntabilitas dan upaya melawan korupsi.

Dengan demikian, MA bisa mengembalikan rasa percaya masyarat terhadap lembaga peradilan yang semakin menurun dengan banyaknya aparatur peradilan yang tersangkut kasus korupsi.

Oleh sebab itu, menurut Bahuet, yang terpenting setelah diluncurkan, sistem tersebut bisa digunakan secara aktif dengan respon yang baik serta memberikan perlindungan bagi para pelapor.

"Ini langkah konkret untuk mengambil rasa percaya masyarakat. Keluhan masyarakat bisa didengar langsung oleh MA," ujar Bahuet.

Hal senada juga dikatakan oleh Duta Besar Uni Eropa Vincent Guerrend. Menurutnya, SIWAS merupakan langkah yang penting bagi MA untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Berdasarkan pengalaman di MA, peningkatan pengawasan yang melibatkan masyarakat bisa meningkatkan kepercayaan publik Guerrend mengatakan kepercayaan publik sangat penting bagi tegaknya sektor yudisial dan demokrasi di sebuah negara. Dari tingginya kepercayaan publik tersebut, masyarakat akan melihat adanya peningkatan integritas di sektor pengadilan.

"Sistem ini akan memungkinkan MA atau pengadilan menghadapi keluhan publik secara akuntabel. Jika terkoneksi dengan sistem informasi lain, sistem ini bisa menunjukan sistem yang akuntabel dan transapran dari lembaga peradilan," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com