JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal, Senin (26/9/2016).
Farizal akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Xaveriandy Sutanto terkait perkara distribusi impor gula tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat.
"Jaksa F diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Pantauan Kompas.com, Farizal tiba di Gedung KPK dengan diantar oleh tiga orang berseragam jaksa.
Inspektur Muda Kepegawaian Kejaksaan Agung, Wito, mengungkapkan, pengantaran ini sekaligus merupakan bentuk koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan KPK.
"Kami koordinasi terus. Bagaimana di sini soal pidananya, di sana pelanggaran perilakunya," kata dia.
(Baca: Kejagung Beri Bantuan Hukum kepada Jaksa Farizal)
Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Uang yang diberikan Xaveriandy itu untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang.
Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
Kasus ini juga menyeret ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
Diduga, Irman menerima uang dari Xaveriandy dengan tujuan merekomendasikan Bulog menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya.
Sebagai pemberi, Sutanto dan Memi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Irman dan Farizal sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.