Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Jaksa Farizal sebagai Tersangka

Kompas.com - 26/09/2016, 12:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal, Senin (26/9/2016).

Farizal akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Xaveriandy Sutanto terkait perkara distribusi impor gula tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat.

"Jaksa F diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Pantauan Kompas.com, Farizal tiba di Gedung KPK dengan diantar oleh tiga orang berseragam jaksa.

Ihsanuddin Tiga pegawai Kejaksaan Agung mengantar jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal, Senin (26/9/2016).

Inspektur Muda Kepegawaian Kejaksaan Agung, Wito, mengungkapkan, pengantaran ini sekaligus merupakan bentuk koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan KPK.

"Kami koordinasi terus. Bagaimana di sini soal pidananya, di sana pelanggaran perilakunya," kata dia.

(Baca: Kejagung Beri Bantuan Hukum kepada Jaksa Farizal)

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Uang yang diberikan Xaveriandy itu untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang.

Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.

Kasus ini juga menyeret ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Diduga, Irman menerima uang dari Xaveriandy dengan tujuan merekomendasikan Bulog menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya.

Sebagai pemberi, Sutanto dan Memi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Irman dan Farizal sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com