JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Industri Indonesia (FSP Paras), Supiandi, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait status masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Hal itu disampaikan Supiandi saat memberikan keterangan dalam persidangan uji materi Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/9/2016).
Dalam pasal yang diuji disebutkan bahwa masa tugas Hakim ad hoc PHI untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Supiandi yang menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi yang diajukan oleh Mustofa dan Sahala Aritonang ini meminta MK menerima permohonan pemohon, yakni menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan dalam pasal tersebut diubah.
Usia pensiun hakim ad hoc PHI, kata dia, disamakan dengan hakim dalam lingkungan Mahakamah Agung (MA).
Guna meyakinkan hakim, Supiandi merujuk keputusan MK sebelumnya yang telah mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), yang diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Pajak.
Putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan hakim pada Pengadilan Pajak sama dengan masa jabatan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Mahkamah Konstitusi dengan (putusan) Nomor 6/PUU-XV/2016 telah mengabulkan permohonan yang pada pokoknya masa jabatan hakim pajak tidak didasarkan pada periodisasi, melainkan sampai usia pensiun," ujar Supiandi di MK, Senin.
Menurut dia, ketentuan tersebut juga berlaku bagi hakim ad hoc PHI.
Supiandi kemudian menjelaskan kesamaan tugas dan batasan kewenangan antara hakim ad hoc PHI dan hakim pajak. Di antaranya, seleksi dan pendidikan hakim.
Hakim PHI, kata dia, dilakukan seleksi dan pendidikan hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Hakim pajak, lanjut dia, juga dilakukan seleksi oleh pendidikan hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
"Artinya, kedua-duanya sama dalam melakukan seleksi di pendidikan hakim," kata dia.
Kemudian, hakim ad hoc PHI dan hakim pajak sama-sama dilarang merangkap jabatan. Selain itu, hakim ad hoc PHI dan pajak sama-sama terikat, baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
"Karena antara Hakim ad hoc PHI dengan hakim pajak secara substansi sama-sama sesuai ketentuan Pasal 27 Ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak boleh diberlakukan diskriminasi, khususnya dalam masa jabatan, yaitu masa jabatan hakim ad hoc PHI harus sama dengan masa jabatan hakim pajak dengan tidak semata berdasarkan periodisasi sesuai Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang PPHI atau periodisasi sampai usia pensiun yang dimohonkan oleh pemohon," kata Supiandi.