Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Desak Aturan Terpidana Hukuman Percobaan Ikut Pilkada Dibatalkan

Kompas.com - 16/09/2016, 21:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arif Wibowo menyatakan partainya tetap akan mendesak agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri direvisi.

Politisi PDI-P yang juga duduk di Komisi II DPR itu menilai putusan Komisi II dan KPU dalam rapat konsultasi terkait PKPU pencalonan jelas melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Arif, dalam pasal 7 ayat 2 butir g, seseorang yang sedang menyandang status terpidana meski percobaan, tetap tak berhak mencalonkan diri kecuali tindak pidana ringan karena kealpaan atau karena pidana yang bersifat politis.

"Kami dari PDI-P masih mendesak Pemerintah, fraksi lain, dan pimpinan Komisi II untuk meninjau kembali putusan PKPU pencalonan. Sebab selama dia melakukan terpidana di luar kealpaan dan politis, meski dihukum percobaan dia tetap tak boleh mencalonkan diri," kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

(Baca: Terpidana Percobaan Dibolehkan Ikut Pilkada, KPU Khawatir DIgugat)

Dia mengatakan sebelum masuk masa pendaftaran pasangan calon pada 21 September mendatang, PDI-P akan terus mendesak agar Pemerintah dan Komisi II mengadakan rapat kembali terkait PKPU tersebut.

"Saya juga sudah intensif berkomunikasi dengan Pemerintah dan fraksi lain di Komisi II. Dari hasil komunikasi yang sudah dilakukan, ada kemungkinan untuk mengadakan rapat kembali, tunggu saja," lanjut Arif.

Sebelumnya, Komisi II bersama KPU memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri di pilkada dalam PKPU pencalonan. Awalnya, KPU tak sepakat dengan usulan Komisi II tersebut.

Namun, rapat konsultasi KPU dalam penyusunan PKPU bersama DPR bersifat mengikat maka KPU wajib mengikuti usulan itu. Namun, beberapa fraksi seperti PDI-P, PAN, dan Demokrat tetap menolak putusan tersebut dan mendesak agar PKPU tersebut direvisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com