Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Bisa Maju Pilkada dan Krisis Kader Parpol

Kompas.com - 14/09/2016, 07:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Proses kaderisasi internal partai politik guna mencari calon kepala daerah berintegritas dipertanyakan.

Diberlakukannya aturan terpidana hukuman percobaan bisa menjadi calon kepala daerah menunjukkan parpol tengah krisis kader.

Kaderisasi yang selama ini digemborkan parpol berjalan stagnan.

Akhir pekan lalu, pemerintah dan DPR sepakat meminta Komisi Pemilihan Umum merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan, dengan memberikan kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan atau terpidana hukuman ringan dapat menjadi calon kepala daerah.

Ketentuan dalam peraturan itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, jika calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sekarang partai lebih confidence mengusung calon di luar kader partainya. Jadi preseden umum kalau parpol sedang krisis figur. Rekrutmen jalan terus, tapi yang bisa diterima publik dengan kualitas baik masih sangat kurang," kata Peneliti PARA Syndicate Fahri Huseinsyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/9/2016).

Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengaku, proses rapat dengar pendapat saat itu berlangsung alot.

Ada dua norma yang dihasilkan yang harus dipatuhi KPU: pertama tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali culpa levis dan/atau karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bukan pidana penjara.

Kedua, tidak sedang menjalani hukuman bebas bersyarat.

Ihsanudin Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi
Fraksi PPP, kata dia, melihat adanya multitafsir dalam klausul culpa levis. Sehingga, menurut dia, harus ada pengecualian di dalam kasus-kasus tertentu.

Sebab, ada juga kasus hukum yang timbul akibat keisengan seseorang sehingga calon kepala daerah yang akan maju justru menjadi korban.

“Karena sudah menjadi keputusan rapat, kita menghormati,” ujarnya.

Meski begitu, Baidowi mempersilakan pihak-pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

(Baca: Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah)

Sementara itu, sejumlah fraksi secara tegas menolak perubahan dalam peraturan tersebut. Mereka di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, Hanura, dan Demokrat.

Fraksi Hanura, sebelumnya melalui kapoksi mereka di Komisi II, Rufinus Hutauruk, memberikan dukungan atas perubahan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com