JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku takut dipidana jika tak mengukuhkan status kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.
Menurut Yasonna, pemidanaan terhadap dirinya mungkin dilakukan jika dia lalai ataupun sengaja melaksakan tugas dan kewajiban sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Ini sesuai yang termaktub dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Masa saya harus dipenjara karena ini?" ujar Yasonna saat acara Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tahun 2016, di Jakarta, Rabu (14/9/2016).
(Baca: Pengembalian Status WNI Arcandra Dilakukan Tertutup, Ini Dalih Pemerintah)
Yasonna mengatakan, jika dia ditemukan sengaja membuat seseorang kehilangan kewarganegaraannya, maka dirinya terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga tahun.
"Jika saya meneruskan proses penghilangan kewarganegaraan Arcandra Tahar, maka saya berpotensi melanggar Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Saya dapat dipidana tiga tahun," tandas Yasonna.
Selain itu, Yasonna juga mempertimbangkan potensi Arcandra tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless). Menurut Yasonna, dengan tidak memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat ataupun Indonesia, Arcandra akan menjadi seorang tanpa status kewarganegaraan.
(Baca: Ini Penjelasan Wapres soal Pengembalian Status WNI Arcandra Tahar)
UU Nomor 12 Tahun 2006, kata Yasonna, tidak mengenal adanya warga tanpa status kewarganegaraan. Selain itu, memiliki status kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap orang sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28D UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Yasonna untuk menghentikan pengurusan syarat formal untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia bagi Arcandra. Dengan demikian, status kewarganegaraan Indonesia untuk Arcandra diputuskan dipertahankan oleh Kemenkumham.
"Setelah perdebatan yang panjang, kami menggunakan tiga asas untuk mempertahankan status kewarganegaraan Arcandra, yakni asas perlindungan maksimum, tidak stateless, HAM," tandas Yasonna.