Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Usul Bebani Koruptor Biaya Sosial, Komisi III Nilai Hukuman Tambahan Masih Bisa Dimaksimalkan

Kompas.com - 14/09/2016, 15:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, dalam hukum pidana materiil, sudah ada ketentuan mengenai pidana tambahan.

Selain pidana pokok berupa hukuman penjara, ada hukuman denda dan ganti rugi serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak.

Menurut dia, hukuman tambahan yang kini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu sebaiknya dimaksimalkan terlebih dahulu sebelum mengusulkan ide-ide baru.

Hal itu diungkapkannya menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendorong agar koruptor juga dikenai beban membayar biaya sosial.

Selain menumbuhkan efek jera dan gentar, gagasan penerapan hukuman biaya sosial korupsi tersebut diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara ataupun perekonomian akibat korupsi.

(Baca: Bebani Koruptor dengan Biaya Sosial)

"Itu kan semua sudah ada. Kenapa tidak ganti rugi atau dendanya dibesarkan, misalnya," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Ia juga meminta KPK untuk mencari tahu jumlah kerugian negara yang berhasil dikembalikan.

"Misal kerugian sekian ratus miliar. Berapa yang sudah berhasil di-recovery," ujar dia.

"Boleh saja sebagai penajaman, tapi apakah denda yang ada sudah dimaksimalkan atau belum? Harus dievaluasi," ujar Arsul.

Pengembalian kerugian negara

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi berpendapat, hal terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah penegakan hukum dengan benar sehingga kerugian negara dapat dikembalikan secara efektif.

"Nah, uang harus ditarik semuanya. Kalau dia mencuri uang Rp 500 juta, maka Rp 500 juta harus dikembalikan. Hukuman berlandaskan pasal-pasal dalam hukum kita," kata Taufiqulhadi.

Adapun Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil berpendapat, hukuman tambahan tersebut harus kembali pada putusan hakim pengadilan.

Hukuman tersebut baru bisa diberikan jika hakim menganggapnya layak dijatuhkan kepada terdakwa atau terpidana korupsi yang bersangkutan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com