Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Kini Menyatakan Petahana Tak Bisa Mencalonkan Diri jika Tak Ajukan Cuti

Kompas.com - 10/09/2016, 09:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umat (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan, cuti petahana wajib dilakukan. Jika tidak, petahana justru tak bisa mencalonkan diri di Pilkada 2017.

Hadar mengatakan hal itu terjadi karena aturan cuti saat ini masuk ke dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan.

Padahal, sebelumnya KPU berencana memasukkan aturan cuti ke dalam PKPU terkait kampanye.

Namun, dalam rapat sebelumnya Komisi II DPR mendesak KPU untuk memasukan aturan cuti ke dalam PKPU pencalonan, bukan kampanye.

Sehingga Hadar menyebut saat ini cuti menjadi syarat bagi seorang petahana untuk mencalonkan diri.

"Awalnya cuti petahana itu syarat bagi mereka untuk menggunakan hak berkampanye, bukan untuk mencalonkan diri karena tidak ada hubungannya dengan pencalonan," kata Hadar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Karena PKPU tersebut sudah disetujui DPR, maka seluruh petahana pun wajib menyerahkan surat izin cuti pasca-dirinya mencalonkan diri untuk maju di Pilkada 2017.

"Kalau mereka tidak menyertakan surat izin cuti dari gubernur bagi bupati dan wali kota atau Menteri Dalam Negeri bagi Gubernur maka mereka akan didiskualifikasi dari pencalonan," kata Hadar.

Aturan mengenai cuti kampanye saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, aturan itu digugat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Konstitusi.

Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Salah satu argumentasinya adalah tidak tuntasnya kepala daerah menjalankan tugasnya karena dipotong cuti.

(Baca: Poin-poin Penting yang Jadi Alasan Ahok Gugat Cuti Kampanye pada UU Pilkada)

Menurut Ahok, ini bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan masa kerja kepala daerah selama 5 tahun.

Ahok khawatir jika diharuskan cuti, ia tidak bisa mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017 dan berbagai program prioritas lain yang menurut dia punya potensi diselewengkan.

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com