JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sembilan calon anggota jemaah haji Indonesia masih belum direncanakan pulang dalam waktu dekat.
Mereka masih dibutuhkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan lima tersangka yang ditetapkan lembaga otoritas Filipina.
"Calon haji yang tersisa menunggu proses sidang lima tersangka di sana," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Boy mengatakan, lima tersangka tersebut baru akan diajukan ke pengadilan di Filipina. Kelimanya merupakan pihak yang membantu pemalsuan paspor calon anggota jemaah haji dari Indonesia.
"Kami berharap bisa dipulangkan secepatnya," kata Boy.
Agustus lalu, Pemerintah Filipina menahan 177 WNI yang hendak pergi haji menggunakan paspor palsu. Dari 177 WNI, 168 WNI telah dipulangkan ke Tanah Air pada Minggu (4/9/2016).
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pemalsuan paspor ini.
Mereka adalah AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP yang merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji.
(Baca: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pemalsuan Paspor Calon Jemaah Haji) |
Merekalah yang memberangkatkan calon anggota jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina. Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina.
Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
(Baca: Tersangka Penipuan Calon Anggota Jemaah Haji Dijerat Pasal Berlapis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.