JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik mengenakan pasal berlapis terhadap tujuh tersangka dugaan penipuan calon anggota jemaah haji dengan membuat paspor palsu Filipina.
Pertama, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk peraturan ini, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji karena mereka memberangkatkan hajinya tidak melalui prosedur yang benar," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Untuk peraturan yang kedua, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terakhir, mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Tiga pasal berlapis tersebut diterapkan ke tersangka," kata Boy.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.
(Baca: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pemalsuan Paspor Calon Anggota Jemaah Haji)
Mereka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon anggota jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.
Boy mengatakan, para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina.
"Rata-rata mereka membujuknya dengan menjanjikan perjalanan ibadah haji melalui Filipina adalah cara yang cepat, aman, dan legal," kata Boy.
Sebelum menetapkan tersangka, Bareskrim Polri telah memeriksa 69 saksi dari berbagai pihak, mulai dari korban hingga pemilik agen perjalanan haji. Boy meyakini, penetapan tujuh tersangka tersebut sudah memenuhi minimal dua alat bukti.
"Penyidik meminta keterangan saksi, kemudian kami juga geledah kantor agen perjalanan dan mendapat dokumen keberangkatan haji," kata Boy.
(Baca juga: Otak Penipuan Paspor 177 Calon Anggota Jemaah Haji adalah WN Malaysia)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.