JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomo r 8 Tahun 2016 mengenai penghematan anggaran kementerian dan lembaga.
Namun, instruksi itu tak berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Ketiga lembaga ini tak diminta untuk menghemat anggaran.
Ada 83 kementerian dan lembaga yang tercantum dalam Inpres tersebut per tanggal 26 Agustus 2016.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, kebijakan soal ini merupakan domain pemerintah. DPR tak meminta hal apapun terkait penghematan anggaran.
"DPR tidak dalam kapasitas meminta atau mendorong (agar anggaran DPR tak dipotong)," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
(Baca: Hanura Anggap Keputusan Jokowi Tak Potong Anggaran MPR, DPR, dan DPD Tepat)
Meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan keputusan bersama pemerintah dan DPR, pemerintah berhak melakukan efisiensi anggaran selama keputusan yang diambil tidak mengubah asumsi makro dalam APBNP 2016 yang telah disepakati bersama.
"DPR menyerahkan sepenuhnya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian, efisiensi anggaran," kata Politisi PAN itu.
Berdasarkan Inpres yang diunggah Setkab.go.id, anggaran DPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 mencapai Rp 4,7 triliun.
Anggaran untuk DPR ini tidak diotak-atik dan hanya diberi tanda strip di kolom penghematan anggaran. Begitu juga anggaran untuk MPR sebesar Rp 768 miliar dan DPD Rp 801 miliar.
(Baca: Jokowi Instruksikan 83 Kementerian/Lembaga Hemat Anggaran Kecuali MPR, DPR, dan DPD)
Adapun kementerian yang tidak diminta melakukan penghematan hanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang memiliki anggaran Rp 707 miliar.
Di luar itu, sebanyak 83 kementerian atau lembaga lainnya diminta untuk menghemat anggaran. Total anggaran yang dihemat dari 83 kementerian dan lembaga itu mencapai Rp 64 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.