Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Revisi PP soal Remisi Tetap Dibahas, KPK Akan "Walk Out"

Kompas.com - 17/08/2016, 08:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa pihaknya menolak rencana penghapusan syarat justice collaborator (JC) untuk pemberian remisi. Jika revisi tetap dibahas, KPK akan keluar dari pembahasan.

"Saya menyuruh Kepala Biro Hukum KPK di rapat itu, ya. Kalau kemudian tidak sepakat dengan saran kami, malah saya meminta, ya sudah, walk out saja dari rapat itu," ujar Agus usai upacara peringatan HUT ke-71 Republik Indonesia di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Agus mengatakan, kapasitas yang berlebihan di lembaga pemasyarakatan tak bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk menghapus syarat JC. Agus mengaku telah mengirimkan surat penolakan kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo terkait penolakan itu.

"Kami kan belum bisa memberikan efek jera, kok malah dikurangi. Itu kan bukan konsep kita, bukan itu tujuannya," kata Agus.

(Baca: Revisi PP Remisi Dianggap Jadi "Karpet Merah" Koruptor, Ini Penjelasan Menteri Yasonna)

Ketentuan tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 memperketat narapidana korupsi, terorisme, dan narkoba mendapat remisi.

Di sana tercantum bahwa salah satu syarat pemberian revisi yakni adanya status JC bagi terpidana. Namun, pemerintah berencana merevisi PP No 99/2012 tersebut mengingat jumlah narapidana di seluruh Indonesia melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (LP) yang ada.

Dalam draf revisi, ketentuan JC sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.

(Baca: Dipertanyakan, Alasan Pemerintah Revisi PP Remisi karena Lapas Penuh)

Dengan adanya revisi PP ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong supaya tidak ada diskriminasi persyaratan bagi semua terpidana. Dia menolak jika dianggap revisi PP ini menjadi 'karpet merah' bagi koruptor untuk bebas lebih cepat.

Yasonna menyatakan, revisi PP itu mendorong agar prosedur pemberian remisi bagi seluruh narapidana dibuat menjadi satu pintu, yakni melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). TPP-lah yang nanti menilai berapa remisi yang didapatkan oleh seorang narapidana.

TPP terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, ahli psikologi dan sebagainya.

Kompas TV Koruptor Layak Diberikan Remisi? - Aiman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com