JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Senin (29/8/2016).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Martin Ponto Bidara selaku hakim tunggal.
"Memutuskan, menyatakan gugatan atas penangkapan, penetapan tersangka, penggeledahan, sebagaimana permohonan pemohon harus ditolak seluruhnya," ujar Hakim Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016).
Menurut Hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melampirkan bukti-bukti yang cukup dalam penetapan Samsul sebagai tersangka.
Begitu pula dengan penangkapan, penggeledahan, dan penyadapan yang dilakukan, KPK sudah memenuhi aturan perundang-undangan.
Ditemui usai sidang, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menghargai putusan hakim yang menolak gugatan Samsul.
"Ini menunjukkan apa dilakukan KPK terhadap tersangka adalah benar," kata Setiadi.
Permohonan praperadilan diajukan Samsul untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan KPK terhadap Samsul.
Namun, menurut anggota tim Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, KPK menyanggah dalil-dalil permohonan Samsul.
Ia mengatakan, penyelidikan, penyadapan, penangkapan, dan penetapan tersangka Samsul, sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Samsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait kasus Saipul Jamil.
Selain Samsul dan Rohadi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji.
Kasus suap tersebut diduga terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Suap tersebut diduga diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Saipul disebut menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.