Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kejati DKI Jakarta Lolos dari Perkara Suap PT Brantas Abipraya

Kompas.com - 23/08/2016, 09:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu dinyatakan tidak terkait dalam kasus suap penghentian penyelidikan perkara korupsi di PT Brantas Abipraya.

Hal tersebut dijelaskan dalam surat tuntutan jaksa terhadap dua pejabat PT Brantas Abipraya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8/2016).

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Sudung dan Tomo tidak terbukti meminta uang sebagai biaya penghentian penyelidikan.

Dengan demikian, keduanya dianggap tidak mengetahui adanya rencana pemberian uang dari dua pejabat PT Brantas Abipraya, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

(Baca: Kajati DKI dan Aspidsus dalam Pusaran Suap)

Dalam surat tuntutan, Jaksa menerangkan bahwa delik suap dapat disebut telah tercapai jika sudah ada kesepakatan di awal.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menjelaskan bahwa tindakan memberi sesuatu dianggap telah selesai apabila ada kesepakatan, meski hadiah atau uang tidak langsung diterima oleh penerima suap.

"Namun, dalam fakta persidangan, antara dua terdakwa dengan Sudung Situmorang tidak terdapat meeting of mind (kesepakatan)," ujar Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta. Inisiatif pemberi suap.

Selanjutnya, dalam surat tuntutan, Jaksa menilai bahwa dalam kasus ini, tindak pidana dapat dikategorikan sebagai percobaan suap.

(Baca: Kajati DKI Bertemu Perantara Suap, Kejagung Sebut Tak Ada Pelanggaran Etika)

Sejak awal, sudah ada kesepakatan di antara dua pejabat PT Brantas untuk memberi uang Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi.

Sudi dan Dandung dinilai memanfaatkan perantara suap, yakni Marudut yang memiliki hubungan dekat dengan Sudung Situmorang. Dengan demikian, terdakwa terbukti melakukan permulaan pelaksanaan suap.

Inisiatif perantara suap

Sementara itu, mengenai rencana pemberian uang dan penentuan angka Rp 2,5 miliar, menurut Jaksa, hal tersebut merupakan inisiatif dari perantara suap, yakni Marudut.

Jaksa menilai, Marudut memiliki penafsiran sendiri mengenai hasil pembicaraannya dengan Tomo Sitepu.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Tomo Sitepu menyatakan bersedia kepada Marudut untuk membantu menghentikan penyelidikan perkara PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani Kejati DKI.

Tomo diduga meminta bantuan operasional berupa uang kepada pihak PT Brantas Abipraya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Marudut menceritakan, pada awalnya ia mendatangi Kantor Kejati DKI dan bertemu Sudung dan Tomo.

Ketiganya kemudian membicarakan mengenai kasus yang melibatkan PT Brantas Abipraya. Setelah itu, Sudung meminta agar Marudut mendiskusikan masalah tersebut dengan Tomo.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com