Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Salah Langkah Gugurkan Gloria dari Paskibraka

Kompas.com - 16/08/2016, 14:22 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menilai, pemerintah telah salah mengambil langkah dengan mengugurkan Gloria Natapradja Hamel sebagai calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Persoalan kewarganegaraan menyebabkan Gloria digugurkan sebagai calon Paskibraka karena dianggap bukan warga negara Indonesia setelah diketahui memegang paspor Perancis.

Asep mengatakan, Gloria layak menjadi calon Paskibraka karena belum berada pada batas usia untuk memilih kewarganegaraan.

Pada pasal 4 huruf D Undang-ndang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan warga negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

(baca: Cita-cita Gloria Natapradja, Ingin Mengantarkan Bendera Pusaka ke Tiang Tertinggi)

Dalam ketentuan itu, pasal 6 UU yang sama, mengatur syarat pemilihan kewarganegaraan bila salah satu orangtua berwarganegara asing.

Disebutkan bahwa anak berakibat kewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

"Salah langkah dengan berhentikan Gloria. Kecuali kalau dia sudah dewasa. Nah, itu ada problem dengan kewarganegaraan asing," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/8/2016).

(baca: "Gloria Sedang Belajar Mencintai Indonesia, tetapi Dipotong Seperti Itu...")

Asep menuturkan, sebelum mencapai umur 18 tahun, Gloria masih memiliki hak pilih kewarganegaraan. Sebelum itu, kata dia, tidak dapat diberikan hukuman sebagai warga negara asing.

Menurut Asep, Gloria layak menjadi Paskibraka. Indonesia memerlukan anak yang memiliki kecintaan dan kebanggaan terhadap tanah airnya.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan paspor. Tidak proporsional kalau diberhentikan. Gloria itu seharusnya dihargai sebagai anak bangsa yang cinta tanah air dengan Paskibraka itu," ucap Asep.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebelumnya memastikan, Gloria tidak akan bergabung bersama Paskibraka pada upacara bendera 17 Agustus 2016 di Istana Merdeka.

(baca: Menpora Pastikan Gloria Tidak Bergabung Paskibraka, tetapi Diundang Ikut Upacara di Istana)

Meski tidak ada di dalam barisan pengibar atau pengawal pengibar bendera merah putih, Imam memastikan Gloria akan tetap ada di lingkungan Istana.

Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring mengatakan, pengguguran Gloria telah sesuai dengan aturan undang-undang.

(baca: Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi Dukung Gloria sebagai Anggota Paskibraka)

 

"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," ujar Yosua di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin siang.

"Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com