JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyindir masih banyak pelaku usaha yang belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sindiran itu disampaikannya saat melakukan sosialisasi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Amnesti Pajak kepada sekitar 10.000 pelaku usaha di Hall D, JI-EXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
"Yang di pasar-pasar itu omzetnya sudah gede, tapi belum punya NPWP. Di Mangga Dua, di Tanah Abang," ujar Jokowi.
Pernyataan tersebut disambut tawa oleh peserta sosialisasi Tax Amnesty. Sebagian ada yang hanya tersenyum.
(Baca: Jokowi Siap "Bertarung" dengan Para Penggugat UU "Tax Amnesty")
"Saya kan orang lapangan, mantan Gubernur DKI Jakarta juga. Ya jadi tahu saja," lanjut Jokowi yang disambut tawa dan tepuk tangan lagi dari para peserta sosialisasi.
Jokowi mengatakan, para pengusaha tersebut harus benar-benar memanfaatkan Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk memiliki NPWP kemudian mendeklarasikan harta yang sesungguhnya.
Undang-undang tersebut juga tidak hanya ditujukan bagi para pengusaha "kakap", melainkan juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
(Baca: Sri Mulyani, Sosok yang Bisa Sukseskan Program "Tax Amnesty")
"Dan Tax Amnesty ini adalah yang terakhir. Setelah 2018 ada keterbukaan (informasi dengan tujuan perpajakan), Tax Amnesty ini sudah berakhir. Maka harus dimanfaatkan betul," ujar Jokowi.
Jokowi juga sadar bahwa undang-undang serupa pernah dilakukan pada masa lalu, yakni pada 1964 dan 1984. Namun, pelaksanaannya gagal. Jokowi tidak ingin mengulangi kegagalan yang sama.
"Sekarang kita ingin mengajak semuanya, agar Tax Amnesty ini berhasil," ujar dia.