JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) meminta Mahkamah Agung melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam menyeleksi calon Sekretaris MA.
Pelibatan dua lembaga ini untuk memeriksa rekam jejak dan profil kekayaan calon Sekretaris MA.
"Pemilihan Sekretaris MA yang sejak awal memiliki catatan meragukan, kemudian tidak mematuhi kewajiban pelaporan LHKPN, tidak boleh lagi terjadi dalam proses seleksi kali ini," ujar peneliti LeIP M Tanziel Aziezi, melalui keterangan tertulis, Senin (1/8/2016).
(Baca: Istana Minta MA Segera Kirim Nama Pengganti Nurhadi)
Sistem pengisian jabatan Sekretaris MA mengacu pada Perpres Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.
Menurut Tanziel, sistem pengisian jabatan Sekretaris MA dalam Permenpan-RB ini terdiri dari beberapa tahapan, sehingga nama yang diusulkan kepada Presiden tidak tiba-tiba muncul dari Ketua Mahkamah Agung.
Terdapat proses yang cukup panjang dan melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk khusus untuk menjalankan seleksi tersebut.
Selain KPK dan PPATK, Pansel juga diminta melibatkan perwakilan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait tugas dan fungsi Sekretaris MA, yaitu Bappenas, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kementerian PAN RB.
Menurut Tanziel, jabatan Sekretaris MA adalah jabatan yang sangat penting dan sangat menentukan kondisi lembaga peradilan di Indonesia.
Hampir semua keputusan strategis terkait administrasi, organisasi, dan finansial Mahkamah Agung diusulkan atau ditentukan oleh Sekretaris MA.
Sekretaris MA juga memegang fungsi strategis berupa perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta pembinaan dukungan teknis, administrasi, organisasi, dan finansial.
"Dalam kerangka organisasi satu atap, Sekretaris MA dapat dianalogikan memiliki peran sebagai Chief Executive Officer (CEO) MA dan badan-badan peradilan di bawahnya," kata Tanziel.
Sebelumnya, Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dan pensiun dini dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
Surat pengunduran diri Nurhadi telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.