JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi buruh mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/7/2016).
Gugatan itu diajukan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB).
Anggota tim kuasa hukum penggugat, Eggi Sudjana, mengimbau para pengusaha yang menaruh uang di luar negeri untuk tidak terburu-buru menarik uangnya dan mengikuti program tax amnesty.
Sebab, jika uji materi terhadap UU ini dikabulkan, maka mereka akan lebih banyak merugi.
"Kalau gugatan diterima nanti kalian lebih berbahaya lagi. Oleh karena itu uang-uang yang ada di luar parkir jangan dibayarkan dahulu, tunggu undang-undang yang berikutnya. Ini namanya satu proses konstitusi yang harus dihormati," kata Eggi di Gedung MK.
Eggi menilai tax amnesty menimbulkan diskriminasi antara buruh dengan para pengusaha. Pihaknya pun berharap majelis hakim MK menerima gugatan yang diajukan.
(Baca: Uji Materi UU "Tax Amnesty", Perserikatan Buruh Kembali Datangi MK)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, kebijakan pengampunan pajak tidak hanya dapat diikuti pelaku usaha besar atau yang menyimpan dananya di luar negeri.
Kebijakan itu juga dapat diikuti pelaku usaha kecil atau seluruh warga Indonesia.
"Misalnya UMKM yang hanya memiliki omzet di bawah Rp 48 miliar, cepat ikut. Jangan sampai telat," ujar Jokowi di Medan, Jumat (22/7/2016).
(Baca: Jokowi Ingatkan Pelaku UMKM Juga Bisa Ikut "Tax Amnesty")
Jokowi mengatakan, saat ini merupakan momen terbaik bagi pelaku usaha warga negara Indonesia untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak. Kebijakan itu telah mendapatkan dukungan, baik secara hukum, sosial hingga politik.
"Semuanya itu meyakinkan saudara-saudara. Kapolri baru juga mendukung," ujar Jokowi.
Penerapannya, program Amnesti Pajak ini hanya berlaku berlaku sejak disahkan, hingga 31 Maret 2017, dan terbagi ke dalam 3 (tiga) periode, yaitu:
Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d. 30 September 2016
Periode II: Dari tanggal 1 Oktober s.d. 31 Desember 2016
Periode III: Dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret 201
Sementara untuk pembayaran dan investasi dilakukan melalui Bank Mandiri.