Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Organisasi Buruh Imbau Pengusaha Tak Buru-buru Ikut "Tax Amnesty"

Kompas.com - 26/07/2016, 15:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi buruh mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/7/2016).

Gugatan itu diajukan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB).

 

Anggota tim kuasa hukum penggugat, Eggi Sudjana, mengimbau para pengusaha yang menaruh uang di luar negeri untuk tidak terburu-buru menarik uangnya dan mengikuti program tax amnesty.

Sebab, jika uji materi terhadap UU ini dikabulkan, maka mereka akan lebih banyak merugi.

"Kalau gugatan diterima nanti kalian lebih berbahaya lagi. Oleh karena itu uang-uang yang ada di luar parkir jangan dibayarkan dahulu, tunggu undang-undang yang berikutnya. Ini namanya satu proses konstitusi yang harus dihormati," kata Eggi di Gedung MK.

Eggi menilai tax amnesty menimbulkan diskriminasi antara buruh dengan para pengusaha. Pihaknya pun berharap majelis hakim MK menerima gugatan yang diajukan.

(Baca: Uji Materi UU "Tax Amnesty", Perserikatan Buruh Kembali Datangi MK)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, kebijakan pengampunan pajak tidak hanya dapat diikuti pelaku usaha besar atau yang menyimpan dananya di luar negeri.

Kebijakan itu juga dapat diikuti pelaku usaha kecil atau seluruh warga Indonesia.

"Misalnya UMKM yang hanya memiliki omzet di bawah Rp 48 miliar, cepat ikut. Jangan sampai telat," ujar Jokowi di Medan, Jumat (22/7/2016).

(Baca: Jokowi Ingatkan Pelaku UMKM Juga Bisa Ikut "Tax Amnesty")

Jokowi mengatakan, saat ini merupakan momen terbaik bagi pelaku usaha warga negara Indonesia untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak. Kebijakan itu telah mendapatkan dukungan, baik secara hukum, sosial hingga politik.

"Semuanya itu meyakinkan saudara-saudara. Kapolri baru juga mendukung," ujar Jokowi.

Penerapannya, program Amnesti Pajak ini hanya berlaku berlaku sejak disahkan, hingga 31 Maret 2017, dan terbagi ke dalam 3 (tiga) periode, yaitu:

Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d. 30 September 2016
Periode II: Dari tanggal 1 Oktober s.d. 31 Desember 2016
Periode III: Dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret 201

Sementara untuk pembayaran dan investasi dilakukan melalui Bank Mandiri.

Kompas TV Pemerintah Tegaskan Dana RI Harus Kembali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com