Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU "Tax Amnesty", Perserikatan Buruh Kembali Datangi MK

Kompas.com - 26/07/2016, 14:58 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan sejumlah perserikatan buruh menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2016).

Kedatangan mereka guna melengkapi berkas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun perserikatan buruh yang melakukan gugatan tersebut yakni Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB).

Anggota tim kuasa hukum, Muchtar Pakpahan, mengatakan bahwa ini untuk kedua kalinya sejumlah perserikatan buruh mendatangi MK setelah pendaftaran gugatan yang diajukan pada Jumat lalu.

Ada sejumlah persyaratan adiministratif yang belum terpenuhi, karena saat itu pihaknya terlambat datang ke gedung MK.

"Hari itu kami kan belum melengkapi bukti bukti seperti kepengurusan, kemudian waktu itu belum semua menandatangani surat kuasa pemroses. Waktu itu kami terlambat karena waktunya harus tiba pukul 11.30 WIB karena akan shalat Jumat," kata Muchtar di Gedung MK.

Ia mengatakan, setelah mencatat berbagai hal yang kurang, maka pihaknya melengkapi dan hari ini kembali mendatangi MK.

Kuasa hukum lainnya, Eggi Sudjana menambahkan, pihaknya berharap hakim MK menerima gugatan yang diajukan.

Ia menilai tax amnesty sebagai kekeliruan, karena pajak sesunguhnya adalah iuran rakyat atau kontribusi wajib kepada negara dari perorangan atau badan hukum perusahaan.

Adanya tax amnesty menimbulkan diskriminasi antara buruh dengan para pengusaha.

"Orang-orang yang sudah korupsi pencucian uang hanya dikenakan 2 persen," kata dia.

Seharusnya, lanjut Eggy, pemerintah dan DPR melahirkan satu pasal saja, yaitu "Setiap warga negara Indonesia yang punya uang di luar (negeri) maka pemerintah bisa dapat mengambilalih, kalau didapat dari hasil kejahatan".

"Mustinya itu, bukan amnesty seperti ini," kata Eggy.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal menjelaskan, gugatan tersebut diajukan mewakili buruh-buruh di Indonesia.

(Baca: Kelompok Buruh Daftarkan Uji Materi UU "Tax Amnesty" ke MK)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com