Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Minta Kejaksaan Tegas soal Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Kompas.com - 25/07/2016, 15:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Supratman Andi Agtas meminta Kejaksaan Agung tegas melaksanakan eksekusi mati bagi terpidana mati narkoba, terutama Freddy Budiman.

Menurut Supratman, Kejaksaan diminta tegas mengeksekusi Freddy Budiman, sebab Mahkamah Agung telah menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Freddy.

"Apa yang sudah diputuskan pengadilan harus segera dilaksanakan. Eksekusi dilakukan kalau sudah ditetapkan ya lakukan saja," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Jika dibiarkan berlarut, lanjut Supratman, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah lain di kemudian hari. Masalah lain, berdampak pada produksi narkoba di Lembaga Pemasyarakatan yang semakin tinggi.

Sekalipun jaringan narkoba tidak dengan mudah dapat dituntaskan, menurut Supratman, eksekusi mati terhadap Freddy sebagai sosok intelektual penyebaran narkotika di lapas diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum.

"Orang yang sudah divonis saja, memperoleh kekuatan hukum tetap tapi sampai sekarang tidak bisa dieksekusi," tutur Politisi Partai Gerindra itu.

"Kalau begitu tidak menimbulkan efek jera dan keinginan masyarakat lain untuk melakukan tindakan yang sama," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, persiapan di lapangan terkait eksekusi mati tahap tiga terhadap terpidana mati kasus narkoba sudah rampung.

Eksekusi akan dilakukan di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Pihak kejaksaan sudah menyiapkan rohaniawan, regu tembak dan dokter.

"Persiapan di lapangan sudah oke," kata Prasetyo di Jakarta, Senin (18/7/2016). (Baca: Persiapan Eksekusi Rampung, Jaksa Agung Tinggal Tunggu PK Para Terpidana Mati)

Namun, Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu sejumlah terpidana yang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Adapun Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali yang diajukan terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman.

Dalam putusan MA yang tertera dalam web kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dinyatakan bahwa MA menerima pelimpahan pengajuan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 13 Juli 2016.

Pengajuan PK didaftarkan oleh pengacara Freddy, Untung Sunaryo. Majelis hakim dalam sidang ini diketahui hakim Andi Samsan Nganro dan dua hakim anggota yakni Salman Luthan, dan Syarifuddin.

Dengan demikian, putusan ini menyatakan Freddy tetap divonis mati sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya. (Baca: PK Ditolak, Freddy Budiman Tetap Dihukum Mati)

Freddy divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012 karena "mengimpor" 1,4 juta butir ekstasi dari Tiongkok.

Kompas TV Jelang Eksekusi Mati, Nusakambangan Disterilkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com