Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapan Eksekusi Rampung, Jaksa Agung Tinggal Tunggu PK Para Terpidana Mati

Kompas.com - 18/07/2016, 14:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, persiapan di lapangan terkait eksekusi mati tahap tiga terhadap terpidana mati kasus narkoba sudah rampung.

Eksekusi akan dilakukan di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Pihak kejaksaan sudah menyiapkan rohaniawan, regu tembak dan dokter.

"Persiapan di lapangan sudah oke," kata Prasetyo di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Namun, Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu sejumlah terpidana yang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

(baca: Eksekusi Mati Dianggap Cara Pembalasan yang Tak Timbulkan Efek Jera)

Salah satu yang akan dieksekusi, tetapi mengajukan PK, adalah bandar narkoba Freddy Budiman.

"Kita minta segera diproses PK-nya," kata Prasetyo.

Jika proses PK dari seluruh terpidana yang akan dieksekusi mati sudah selesai, maka Prasetyo memastikan eksekusi akan dilakukan.

 

(Baca: Eksekusi Mati Gelombang Tiga, Mengapa Pemerintah Tak Ingin Gaduh?)

"Saya maunya lebih cepat lebih baik," tambah Prasetyo.

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.

Kompas TV Eksekusi Mati Dilaksanakan Usai Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com