JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menilai, pelaksanaan hukuman mati selama ini masih banyak menyisakan persoalan. Hal itu tidak terlepas dari masih adanya permasalahan di dalam proses penegakkan hukum.
"Praktek mafia peradilan, kriminalisasi, korupsi, dan rekayasa kasus masih mewarnai proses penegakkan hukum di Indonesia. Dalam kondisi demikian, penerapan hukuman mati sangat berbahaya," kata Al saat jumpa pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (24/7/2016).
Al meminta, agar Presiden Joko Widodo memperhatikan kecenderungan sejumlah negara lain yang telah menghapus praktik hukuman tersebut.
Dari 198 negara yang terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebanyak 98 negara di antaranya telah menghapus hukuman mati di dalam sistem peradilan mereka.
(baca: Jokowi Diminta Batalkan Rencana Eksekusi Mati Zulfiqar Ali)
Di samping itu, kata dia, tujuh negara telah menghapus hukuman mati untuk kejahatan biasa dan 35 negara melakukan moratorium terhadap eksekusi mati.
"Artinya dua pertiga negara di dunia memiliki kecenderungan menghapus hukuman mati. Hanya 58 negara, termasuk Indonesia yang masih mempraktekannya," kata dia.
Pelaksanaan hukuman mati berbeda dengan hukuman lainnya. Ia mengatakan, ketika eksekusi mati dilakukan, tetapi kemudian ditemukan bukti baru yang mampu meringankan hukuman terpidana, maka semua itu telah terlambat.
(baca: Eksekusi Mati Dianggap Cara Pembalasan yang Tak Timbulkan Efek Jera)
"Karena tidak dimungkinkan terjadinya upaya koreksi atas kesalahan penghukuman," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan dan Kepolisian telah menyiapkan segala hal terkait pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
(baca: Persiapan Eksekusi Rampung, Jaksa Agung Tinggal Tunggu PK Para Terpidana Mati)
Ia menyebutkan, waktu eksekusi akan ditentukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan peninjauan kembali (PK) dan kasasi yang diajukan oleh beberapa terpidana mati.
Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.
Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.