Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/07/2016, 11:05 WIB

Oleh: Ramlan Surbakti

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada pertengahan Juni yang lalu.

Namun, UU yang telah diubah ini mengandung dua pasal yang dapat menimbulkan konsekuensi politik yang justru bertentangan dengan salah satu agenda reformasi.

Yang dimaksud adalah Pasal 9 Huruf a yang menyangkut tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan: ”menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat”.

Ketentuan konsultasi ini sudah terkandung pada UU sebelumnya, tetapi tidak disertai ketentuan ”yang keputusannya bersifat mengikat”.

Pasal kedua adalah Pasal 22B Huruf a mengenai tugas dan wewenang Bawaslu dalam membuat peraturan Bawaslu yang juga mengharuskan adanya konsultasi dengan DPR dan pemerintah yang keputusannya bersifat mengikat.

Dari ketentuan pasal ini dapat disimpulkan bahwa peraturan KPU dan peraturan Bawaslu hanya dapat berlaku jika disetujui DPR dan pemerintah.

Ancam kemandirian

Jika pemahaman ini benar, setidak-tidaknya terdapat dua akibat yang dapat ditimbulkan oleh kedua pasal ini.

Pertama, mengancam kemandirian KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan semua tugas dan kewenangannya.

Penyelenggara pemilu yang mandiri tidak hanya merupakan tuntutan agenda reformasi (karena penyelenggara pemilu berada di bawah kendali pemerintah selama Orde Baru sehingga hasil pemilu sudah ditetapkan/diketahui sebelum pemilu diselenggarakan) tetapi juga amanat Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.

Penyelenggara pemilu yang mandiri berarti penyelenggara pemilu yang menyelenggarakan tugas dan wewenangnya tak di bawah kendali institusi lain, tetapi semata-mata berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sudah barang tentu UU yang mengatur tugas dan wewenang penyelenggara harus sejalan dengan UUD 1945.

Salah satu wujud kemandirian KPU dan Bawaslu adalah membuat peraturan tanpa persetujuan institusi lain.

Namun, karena Indonesia negara hukum, peraturan KPU ataupun peraturan Bawaslu dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung jika tidak sesuai dengan UU, sesuai dengan ketentuan Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com