Kemandirian penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud di atas tak menghalangi KPU ataupun Bawaslu melaksanakan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sepanjang hal tersebut atas permintaan penyelenggara pemilu.
Atas permintaan KPU, penyelenggara pemilu/KPU periode 2001-2007 pernah mengadakan konsultasi dengan Komisi II DPR perihal Pasal 45 UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
KPU memandang perlu mengadakan konsultasi dengan Komisi II DPR untuk menanyakan apa maksud Pasal 45 tersebut.
Ternyata tafsiran anggota Komisi II DPR atas pasal itu juga bermacam-macam sebagaimana tafsiran berbagai LSM pemantau pemilu. Dari konsultasi ini, KPU dapat menangkap ”jiwa” Pasal 45 itu sehingga KPU dapat merumuskan peraturan KPU yang dapat diterima semua pihak.
Akibat kedua yang dapat terjadi karena ancaman kedua pasal tersebut adalah kualitas pemilu dapat mengalami degradasi. Salah satu faktor yang dapat menjamin pemilu berkualitas—yaitu pemilu demokratik—adalah UU Pemilu (electoral law).
UU Pemilu akan dapat menghasilkan pemilu demokratik apabila dipenuhi dua syarat, yaitu UU Pemilu harus dirumuskan berdasarkan empat prinsip demokratis dan menjamin kepastian hukum.
Empat prinsip demokrasi yang harus dijabarkan dalam UU Pemilu adalah asas-asas Pemilu Demokratik (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta diselenggarakan secara periodik), asas-asas Pemilu Berintegritas (transparan, akuntabel, akurasi, dan jujur), berbagai hak yang menyangkut pemilu (electoral right principles), dan keadilan pemilu (electoral justice).
Yang dimaksud dengan UU Pemilu yang menjamin kepastian hukum adalah UU Pemilu yang mengatur semua aspek pemilu (tidak mengandung kekosongan hukum), semua ketentuan pemilu konsisten satu sama lain (tidak mengandung ketentuan yang bertentangan satu sama lain), semua ketentuan mempunyai pengertian yang jelas dan tunggal (tidak mengandung ketentuan yang multitafsir), semua ketentuan dapat dijalankan secara operasional (tidak mengandung ketentuan yang tak dapat dilaksanakan).
Tata kelola pemilu (electoral governance) terdiri dari empat aspek, yaitu hukum pemilu, proses penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, serta sistem penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu.
Karena muatan hukum pemilu sebagaimana dimaksud di atas, maka dari keempat aspek, hukum pemilu merupakan aspek yang paling penting karena ketiga aspek tata kelola pemilu lainnya diatur dalam hukum pemilu.