Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/07/2016, 11:05 WIB

Hasilnya, kita mewarisi suatu sistem alokasi kursi yang sangat tidak adil (sejumlah provinsi yang over represented alias memperoleh kursi berlebihan jika dibandingkan jumlah penduduknya).

Kedua, UU No 12 Tahun 2003 sama sekali tak mengatur prinsip pembentukan dapil (terutama jika melakukan penggabungan beberapa wilayah kabupaten/kota atau kecamatan).

KPU periode 2001-2007 melengkapi UU ini sehingga kita memiliki Dapil DPR (juga Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPRD Kabupaten/Kota) seperti sekarang.

Ketika DPR menetapkan empat dapil tambahan DPR, karena terjadi penambahan 10 kursi DPR menjadi 560 untuk Pemilu 2009, terciptalah dapil yang tiada duanya di dunia.

Dua dari empat dapil tambahan itu merupakan penggabungan beberapa kabupaten/kota yang melanggar prinsip pembentukan dapil yang baik (dapil harus merupakan suatu kesatuan wilayah): Kota Bogor digabung dengan Kabupaten Cianjur menjadi suatu dapil tetapi melompati sebagian wilayah Kabupaten Bogor (Jawa Barat), dan Kota Banjar digabung dengan Kota Banjarmasin tetapi melompati sebagian wilayah Kabupaten Banjar (Kalimantan Selatan).

Terakhir, upaya KPU 2012-2017 (sekarang) melengkapi ketentuan tentang peningkatan keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD.

UU No 12 Tahun 2003 hanya mengimbau parpol memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

UU No 10 Tahun 2008 mewajibkan parpol mengajukan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dan sekurangnya seorang perempuan untuk setiap tiga calon di setiap dapil tanpa sanksi bagi partai yang tak menaati.

UU No 8 Tahun 2012 mengulangi ketentuan dengan rumusan sama dengan UU sebelumnya juga tanpa sanksi. Namun, rumusan penjelasan tentang ketentuan sekurangnya satu perempuan untuk setiap tiga calon menimbulkan pesan berbeda.

Dalam rumusan pasal untuk dapil dengan enam kursi, perempuan dapat mengisi dua nama calon tetapi dalam penjelasan perempuan hanya dapat mengisi satu nama calon, berapa pun jumlah kursi dapil.

Atas usul dan desakan dari berbagai ormas sipil dan akademisi, KPU kemudian membentuk peraturan KPU yang berisi dua perbaikan: (a) sanksi bagi partai yang tak menaati ketentuan berupa larangan mengajukan daftar calon di dapil tempat partai tak menaati ketentuan itu, (b) mempertegas ketentuan yang menjamin perempuan dapat mengisi sekurangnya satu calon dari setiap tiga calon (daftar calon tetap suatu dapil dengan enam kursi dapat saja ditempati seluruhnya oleh perempuan).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com