Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/07/2016, 11:05 WIB

Saat konsultasi dengan Komisi II DPR, semua fraksi menolak sanksi tersebut dan meminta KPU menghapusnya.

Tak jelas alasan penolakan ini, apakah karena KPU dinilai tak punya kewenangan membuat ketentuan sanksi ataukah keberatan atas sanksi diskualifikasi ini. KPU tetap menetapkan ketentuan sanksi tersebut.

KPU membuat ketentuan tersebut bukan tanpa alasan. Pertama, penerapan secara bertahap agar partai punya kesempatan mempersiapkan: imbauan pada 2004, kewajiban tanpa sanksi pada 2009 dan seharusnya kewajiban dengan sanksi pada 2014, dan sanksi yang ditetapkan KPU tak datang dari kepentingan partisan para anggota KPU tetapi konsekuensi logis dari kewajiban yang ditetapkan dalam UU.

Lagi pula untuk apa membuat kewajiban jika tak disertai sanksi bagi yang tak menaatinya. Namun karena parpol tetap tak dapat menerima ketentuan sanksi itu, dalam Perubahan Kedua atas UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, DPR secara diam-diam (tanpa dijadikan tema pembahasan) membuat rumusan Pasal 9 Huruf a dan Pasal 22B Huruf a sebagaimana dikemukakan di atas.

Singkat kata, penerapan kedua pasal tersebut tak hanya mengingkari salah satu agenda reformasi dan melanggar Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945, tetapi juga menutup kemungkinan KPU memperbaiki UU Pemilu yang tak menjamin kepastian hukum.

Disebut menutup kemungkinan karena DPR dan pemerintah mungkin tak setuju atas prakarsa KPU tersebut. Dengan mengemukakan sejumlah contoh (dari banyak contoh) bagaimana KPU memperbaiki UU Pemilu sejak Pemilu 2004 dan karena itu ikut meningkatkan kualitas pemilu, maka keharusan KPU meminta persetujuan DPR dan pemerintah untuk pembuatan peraturan KPU akan menutup kesempatan perbaikan itu.

Kecuali jika DPR dan pemerintah sudah begitu yakin bahwa UU Pemilu yang ditetapkan nantinya akan memenuhi kedua persyaratan di atas.

Saya meragukan keyakinan itu tak hanya karena empat UU Pemilu sebelumnya belum memenuhi persyaratan itu, tetapi juga karena DPR terdiri atas berbagai parpol yang syarat kepentingan kekuasaan.

Dalam setiap partai terdapat banyak ahli yang dapat menyusun UU yang memenuhi kedua persyaratan itu, tetapi keputusan partai tidak dibuat oleh para ahli, bahkan mungkin tanpa mendengarkan hasil kajian para ahli.

Ramlan Surbakti, Guru Besar Perbandingan Politik, FISIP Universitas Airlangga, Wakil Ketua KPU 2001-2007, dan Anggota AIPI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com