Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/07/2016, 11:05 WIB

Apakah proses penyelenggaraan pemilu akan demokratis ataukah otoriter tergantung pertama-tama pada hukum pemilu.

Apakah penyelenggara pemilu akan mandiri dan profesional ataukah tidak ditentukan dalam hukum pemilu.

Dan apakah penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu akan adil dan tepat waktu ataukah tidak pertama-tama ditentukan dalam hukum pemilu.

Yang menjadi pertanyaan, apakah UU Pemilu selama ini sudah memenuhi kedua persyaratan ini? Semua UU Pemilu pasca- Orde Baru, yaitu UU No 2 Tahun 1999 untuk Pemilu 1999, UU No 12 Tahun 2003 untuk Pemilu 2004, UU No 10 Tahun 2008 untuk Pemilu 2009, dan UU No 8 Tahun 2012 untuk Pemilu 2014, belum ada yang sepenuhnya memenuhi kedua persyaratan.

Setidak-tidaknya keempat UU Pemilu itu tak mampu menjamin kepastian hukum walaupun dengan derajat berbeda. UU yang paling buruk dari segi kepastian hukum adalah UU No 10 Tahun 2008, disusul UU No 2 Tahun 1999.

Jika demikian, mengapa pemilu tetap dapat diselenggarakan walaupun dengan derajat kualitas berbeda? Salah satu faktor pendukungnya adalah KPU yang mampu ”memperbaiki” kelemahan dalam kepastian hukum ini.

Peraturan KPU yang memperbaiki

Berikut sejumlah contoh peraturan KPU yang ”memperbaiki” UU Pemilu sehingga pemilu dapat diselenggarakan berdasarkan prosedur dan aturan main yang jelas tetapi adil.

Pertama, Pasal 45 UU No 12 Tahun 2003 mengenai alokasi kursi DPR kepada provinsi yang multitafsir (dua atau lebih penafsiran di Komisi II DPR, dua atau lebih penafsiran di antara ahli pemilu, dua atau lebih penafsiran di antara LSM pemilu) disederhanakan oleh KPU periode 2001-2007 untuk Pemilu 2004.

Tafsiran yang digunakan KPU tersebut belum ideal, tetapi mungkin penafsiran yang paling adil di antara begitu banyak tafsiran. Hasil alokasi kursi itu masih dipertahankan sampai kini (digunakan untuk Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014).

Namun terdapat satu aspek dari alokasi kursi DPR yang ditolak beberapa partai besar, yaitu jumlah kursi untuk provinsi yang mengalami pemekaran.

Yang diterapkan KPU pada Pemilu 2004 adalah mengurangi sekurang-kurangnya tiga kursi dari provinsi induk untuk provinsi baru sesuai dengan jumlah penduduk provinsi baru hasil pemekaran.

DPR dan pemerintah kemudian mengambil alih kewenangan alokasi kursi DPR kepada provinsi. Pada Pemilu 2009, DPR kemudian menetapkan jumlah kursi bagi provinsi induk tidak berubah walaupun satu dapil (beberapa kabupaten/kota) dari provinsi tersebut telah dikeluarkan menjadi wilayah dan penduduk provinsi baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com