Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertembakauan Dibawa ke Paripurna Pekan Depan

Kompas.com - 21/07/2016, 06:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pertembakauan saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi akhir di Badan Legislasi DPR.

Ketua Panitia Kerja RUU Pertembakauan Firman Soebagyo menuturkan, RUU ini rencananya akan dibawa ke rapat paripurna pekan depan.

"Minggu depan paripurna diketok menjadi inisiatif DPR," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Usai diketok di paripurna dan menjadi inisiatif DPR, pembahasan baru akan dimulai setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Presiden kepada parlemen.

(Baca: Percepatan RUU Tembakau Dinilai Mencurigakan dan Sarat Korupsi)

Firman menambahkan, masukan untuk RUU tersebut juga telah diterima dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Salah satunya mengenai pasal kesehatan.

Pasal tersebut memuat aturan bahwa pemerintah diharuskan memberi jaminan asuransi kesehatan bagi perokok yang mengonsumsinya secara berlebihan. Jaminan tersebut, kata Firman, menggunakan hasil cukai rokok.

"Nanti kami serahkan kepada pemerintah, tapi kami di situ (RUU) patok sekian persen dialokasikan untuk medical check orang yang mengkonsumsi berlebihan," kata Politisi Partai Golkar itu.

Selain itu, ia menuturkan, UU Pertembakauan bantinya tak hanya mengendalikan tembakau namun juga mengatur hulu-hilirnya, kesejahteraan petani, dan sebagainya.

"Kalau pengendalian kan melarang-larang semua. Justru itu yang kami atur. Kerawanan-kerawanan impor yang berlebihan," kata dia.

Adapun pembahasan RUU ini tetap berjalan meski sejumlah pihak tegas menolaknya. Sebut saja Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dan Yayasan Jantung Indonesia yang beberapa waktu lalu bertemu dengan pimpinan DPR untuk meminta agar pembahasan RUU tersebut tak dilanjutkan.

"RUU Pertembakauan menggabungkan tembakau sebagai budaya dengan sifat nikotin, yang bersifat kecanduan adiktif. Ini membahayakan dan mendorong kecanduan dari masyarakat kita," ujar Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau, Emil Salim, Senin (18/7/2016).

(Baca: KPK Diminta Awasi Pembahasan RUU Tembakau di DPR)

Kecanduan nikotin, kata Emil, dapat merusak kesehatan sehingga pihaknya menilai bahwa RUU Pertembakauan tidak menguntungkan pembangunan bangsa.

Emil menambahkan, RUU tersebut juga dinilai meracuni generasi muda sebagai harapan bangsa mengingat 59 persen perokok tembakau adalah usia muda.

"Kami harap DPR menggunakan wewenangnya, menggunakan hati nuraninya untuk membela masyarakat khususnya generasi muda dari keracunan nikotin," tutup Emil.

Kompas TV Yuk Jadi Keren Tanpa Rokok (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com